Tersangka Pembeli dan Penjual Bom Ikan Skala Besar Terancam Hukuman Mati
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 19 Februari 2021
0 dilihat
Tersangka pembuat dan pembeli bom ikan di Mako Polairut Polda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik
" Kemudian dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar menemui tersangka lain. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Dua tersangka pembeli dan penjual bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (18/2/2021).
Dua tersangka tersebut yakni, Mastur (45) warga Probolinggo dan Ahmadi (47) warga Madura. Keduanya ditangkap di sekitaran Pelabuhan Jangkar Situbondo.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya, dimana tersangka Mastur sebagai pembuat/penjual detonator membuat barang tersebut dengan merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak.
Masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus, sehingga terlihat seperti paket.
"Kemudian dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar menemui tersangka lain," jelasnya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Dua Oknum Bidan Resmi Tersangka Kasus Penjualan Bayi
Setelah itu, Arnapi mengatakan, Mastur lalu menyerahkan tiga ribu biji detonator kepada tersangka Ahmadi.
"Untuk harga per biji detonator senilai Rp 7.000. Sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp 21.000.000 dan pembayaran via transfer," jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain, berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit handphone.
Tersangka Mastur ini, kata Arnapi seorang residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada 2015 silam.
Sedangkan kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha