Bupati Manggarai Tak Bisa Eksekusi Langsung Rekomendasi KASN, Pejabat Nonjob Dikembalikan Perlahan
Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Bupati Manggarai, Heribertus Nabit. Foto: Ist
" Pihaknya tidak bisa mengeksekusi langsung rekomendasi KASN dengan deadline waktu 14 hari itu, sebab semuanya akan diatur secara perlahan "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Bupati Manggarai, Heribertus Nabit angkat bicara terkait tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap keputusan menonjobkan puluhan pejabat beberapa waktu lalu.
Ia bilang, pihaknya tidak bisa mengeksekusi langsung rekomendasi KASN dengan deadline waktu 14 hari itu, sebab semuanya akan diatur secara perlahan.
Bagi Nabit, pihaknya akan tetap konsisten dengan pernyataan di awal bahwa ia tidak sedang menonjobkan orang, tetapi mengatur orang lebih lanjut, sebab hal itu merupakan sebuah strategi kebijakan.
"Pasti tidak bisa langsung eksekusi. Kita akan atur perlahan. Jawaban kita sudah masuk dan yang pasti saya sudah tanda tangan, soal dikirim atau tidak yah itu urusan teknis" tuturnya.
Ia mengaku sudah memberi jawaban, jika dalam waktu dekat ini ada mutasi lagi dan ada beberapa yang dimasukan dalam proses mutasi itu, sehingga ada lagi jabatannya.
"Belum semua sekaligus dalam suatu putaran ini yah. Perlahan-lahan nanti ada yang pensiun, dan itu akan dimasukkan lagi. Intinya kita tetap pada konsep tidak untuk melawan KASN, tetapi kita tetap konsisten saja dari awal," terangnya.
"Makanya saya tidak pernah menggunakan kata nonjob, kita sedang mengatur tim kerja, kita masukkan dulu yang sudah pas, sedangkan yang belum pas kita kasih keluar dulu, kemudian kita lihat lagi yang ini, kalau ada yang pensiun masuk lagi," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menegaskan, Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit bisa mendapat sanksi dari presiden jika mengingkari rekomendasi yang diberikan KASN, sebab rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini bupati. Kalau tidak berarti dapat sanksi,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) lalu.
Baca Juga: Polemik Nonjob Berlanjut, Demokrat Nilai Jawaban Bupati Tidak Normatif
Dalam pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Agus, ditegaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.
"Pasal 33 UU ASN juga menyatakan, presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin," terang Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika rekomendasi KASN belum dilaksanakan oleh bupati, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi.
"Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan sebelum ada tindak lanjut lain,” tegas Agus.
Untuk diketahui surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai itu terbit 28 Maret 2022 dan ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Baca Juga: Sewenang-wenang Nonjob Pejabat, Keputusan Bupati Manggarai Dibatalkan KASN
Isinya, Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.
Sementara poin kedua, mengharuskan bupati untuk mengembalikan para ASN yang dicopot untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
“Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (A)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin