Bupati Muna Tuding PT KAS Kelola Sawit Pakai Pola VOC dan Mengarah Perbudakan

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 13 April 2025
0 dilihat
Bupati Muna Tuding PT KAS Kelola Sawit Pakai Pola VOC dan Mengarah Perbudakan
Bupati Muna, Bachrun Labuta (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik

" Bupati Muna, Bachrun Labuta, dibuat geram oleh manajemen perusahaan sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) yang melakukan aktivitas di Kecamatan Kabawo. Pengoperasian PT KAS dianggap telah melanggar aturan "

MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, Bachrun Labuta, dibuat geram oleh manajemen perusahaan sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) yang melakukan aktivitas di Kecamatan Kabawo. Pengoperasian PT KAS dianggap telah melanggar aturan.

Perusahaan tersebut juga dituding melakukan praktik premanisme. Bachrun menyebut PT KAS melibatkan preman yang beberapa waktu lalu nyaris memukul anggota DPRD saat melakukan pengawasan di lokasi pembibitan sawit.

PT KAS pun diketahui membeli lahan masyarakat setempat dengan harga yang tidak manusiawi, yakni Rp 1.000 per meter.

"Pola-pola VOC dilakukan, praktik pembodohan dan bisa jadi pembudakan," tegas Bachrun, Minggu (13/5/2025).

Baca Juga: Bappeda Sultra Imbau Forum Lintas Perangkat Daerah Hilangkan Ego dalam Program Pembangunan Terpadu

Mengutip dari berbagai literatur, VOC adalah singkatan dari "Vereenigde Oostindische Compagnie" (dalam bahasa Belanda), yang berarti Perusahaan Hindia Timur Belanda. Didirikan pada tahun 1602 oleh pemerintah Belanda.

Tujuan utama VOC pada zaman kolonial saat itu adalah menguasai perdagangan rempah-rempah di Asia, terutama di wilayah Indonesia sekarang.

VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia dan juga yang pertama menerbitkan saham. 

Bachrun menegaskan bahwa Pemkab Muna sama sekali tidak alergi dengan investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, namun harus mengikuti aturan main.

Ia kemudian mewanti-wanti para kepala desa (kades) dan camat jangan asal mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT).

"Bila ada yang berani keluarkan SKT lagi, kades dan camat harus bertanggung jawab," tegas Bachrun yang juga menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muna.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Ciremai Periode April 2025, Lewati Namlea-Baubau

Sementara itu, anggota DPRD Muna, Cahwan, mengungkap bahwa PT KAS belum mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) berdasarkan hasil konsultasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara.

Cahwan menegaskan, fakta ini bertentangan dengan aturan karena PT KAS beroperasi tanpa didukung dokumen perizinan yang sah.

"Izinnya sementara berproses, tapi sudah melakukan aktifitas pembibitan. Hal ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Sekadar diketahui, izin lahan yang disetujui untuk penanaman sawit seluas 14 ribu hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kabawo, Bone, Marobo, Kabangka, Tongkuno, Tongkuno Selatan, Parigi, Napabalano, dan Lasalepa. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga