Cak Imin Diperiksa 5 Jam, Ketua KPK: Ini Murni Penegakan Hukum

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 07 September 2023
0 dilihat
Cak Imin Diperiksa 5 Jam, Ketua KPK: Ini Murni Penegakan Hukum
Muhaimin Iskandar meninggalkan gedung KPK usai diperiksa lima jam pada Kamis (7/9/2023). Foto: Ist.

" Bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin dipanggil komisi anti rasuah itu sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 silam "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin dipanggil komisi anti rasuah itu sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 silam.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tiba di KPk sekitar pukul 09:52 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam dengan didampingi beberapa orang terdekatnya.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Cak Imin sempat menunggu di lobi utama sambil menunggu panggilan untuk masuk. Dia terlihat santai saat menunggu dan sesekali bercanda dengan orang-orang di sekitarnya. Sekitar pukul 10:05 WIB, Cak Imin memasuki ruang pemeriksaan.

Cak Imin terlihat baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15:10 WIB. Itu berarti sekitar 5 jam dia menjalani pemeriksaan. Cak Imin tidak menyebutkan materi-materi yang ditanyakan saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Yenny Wahid Dukung Prabowo sebagai Representasi Kelompok Gus Dur

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) tahun 2012,” ujar Cak Imin di gedung KPK.

Kasus yang diselidiki oleh KPK yakni terkait program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Cak Imin tidak mengingat nama para tersangka. Dia hanya menyebut mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang pengusaha.

“Saya sudah menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi,” ujar Ketua Umum PKB ini.

Meski menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada KPK. Dia mengatakan, tetap mendukung upaya penuntasan kasus-kasus korupsi. Ketika ditanya tentang materi-materi pemeriksaan, Cak Imin tidak bersedia menjawab. Dia meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik KPK.

“Saya kira keterangan lebih detil tanya para penyidik KPK. Semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan semua kasus korupsi,” kilahnya.

Pemeriksaan Cak Imin hari ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya yang seharusnya Rabu (6/9/2023). Namun, alasan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan pada hari itu, maka dia berjanji akan datang pada hari ini.

Mengenai pemanggilan Cak Imin sebagai saksi, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pemanggilan ini murni dalam rangka penegakan hukum. “Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” tegas dia.

Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK merupakan proses hukum. KPK, menurutnya, menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.

Baca Juga: Pj Gubernur dan ASN Tak Netral di Pemilu 2024 akan Disanksi

“Dipastikan beliau (Cak Imin) diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Sebelumnya, perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023. Adanya dugaan korupsi di Kemenaker pada 2012 era Cak Imin itu dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Karena itu, KPK memanggil dan memeriksa Menaker yang dijabat oleh Cak Imin pada saat itu pada era Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. (B)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga