Deklarasi Bacakada Memicu Kerumunan, Bukan Domain KPU
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 06 September 2020
0 dilihat
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Ibnu/Telisik
" Terhadap yang di luar itu, baik deklarasi atau apapun, maka itu jadi kewenangan pihak lain yang diatur berdasarkan ketentuan. Tidak mungkin KPU dibebankan untuk hal yang bukan jadi kewenangannya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang melakukan deklarasi dan memicu terjadinya kerumunan orang, bukan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, pada prinsipnya yang bisa dilakukan KPU adalah mengatur tempat pendaftaran.
"Terhadap yang di luar itu, baik deklarasi atau apapun, maka itu jadi kewenangan pihak lain yang diatur berdasarkan ketentuan. Tidak mungkin KPU dibebankan untuk hal yang bukan jadi kewenangannya," ungkapnya, Minggu (6/9/2020).
Abdul Natsir menambahkan, KPU selalu mengimbau agar Pilkada 9 Desember 2020, yang dilaksanakan di masa pandemi, semua pihak baik penyelenggara, pemilih, peserta, maupun simpatisan, wajib mengacu pada protokol pencegahan COVID-19.
Baca juga: Tak Hadiri Pendaftaran, Rajiun Dikabarkan Sakit
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan pada penyelenggara Pilkada dan yang lainnya untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan melarang konvoi saat pendaftaran ke KPU.
Menanggapi hal itu, Natsir menuturkan, saat ini peserta Pilkada masih berstatus bakal calon. Barulah di tanggal 23 September mereka ditetapkan sebagai calon. Terkait peserta Pilkada yang telah ditetapkan, KPU akan mensosialisasikan terkait protokol COVID-19 dalam Pilkada.
"Sebelum Mendagri menyampaikan, sebenarnya KPU juga sudah melakukan terkait hal-hal itu, tetapi bukan hanya KPU saja, pemilih dan peserta harus menjaga dan menjalankan protokol COVID," pungkasnya.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali