Dinilai Hina Presiden, PDIP Jawa Timur Lapor Rocky Gerung ke Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 03 Agustus 2023
0 dilihat
Dinilai Hina Presiden, PDIP Jawa Timur Lapor Rocky Gerung ke Polisi
Tim hukum PDIP Jawa Timur saat di Polda usai melaporkan Rocky Gerung karena dinilai menghina Presiden Jokowi. Foto: Ist.

" DPD PDIP akhirnya ambil sikap terkait ucapan akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung (RG) yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Timur, melaporkan RG ke Polda terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Jokowi "

SURABAYA, TELISIK.ID - DPD PDIP akhirnya ambil sikap terkait ucapan akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung (RG) yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Timur, melaporkan RG ke Polda terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Jokowi.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho mengatakan, pihaknya telah melaporkan RG pada Selasa (1/8/2023), ke Polda Jawa Timur.

"Kita sudah melaporkan yang bersangkutan Selasa kemarin," ujar Ida Bagus Nugroho, Kamis (3/8/2023).

Kata anggota DPRD Jawa Timur itu, pelaporan ini terkait pernyataan RG saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023. Orasi tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Bajingan Tolol, Jokowi: Urusan Kecil Bagi Saya

"RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba****. Kata makian itu beberapa kali ia lontarkan," ungkapnya.

Dari rangkaian fakta itu, BBHAR kata Ida Bagus Nugroho, ucapan RG melawan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP. Dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pelaporan ini sebagai respon atas kegeraman kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian dalam berbagai forum," ucapnya.

Politisi asli Nganjuk ini menambahkan, tindakan tegas dari PDIP bukanlah wujud anti kritik partai pengusung Presiden Jokowi. Namun, perkataan dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.

“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.

Baca Juga: Hadir Sebagai Pembicara, Rocky Gerung Beri Pesan untuk Sulawesi Tenggara

Ida Bagus manambahkan, sebagai seorang akademisi, RG seharusnya menjadi contoh yang baik. Utamanya cara berpendapat di muka umum.  

“Dari pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai Presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah menjelaskan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan partainya pada mekanisme konstitusi.

“Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said Abdullah. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga