Didemo Warga, DPRD Bakal Cek Batas Hak Guna Usaha PT KIC
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Demo tolak PT KIC di DPRD Konsel. Foto: Hamka/Telisik
" Aksi itu untuk menolak hadirnya PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) yang telah beroperasi di Kecamatan Baito, Konsel "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Konsorsium Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) gelar aksi di DPRD Konsel, Rabu (8/9/2021).
Aksi itu untuk menolak hadirnya PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) yang telah beroperasi di Kecamatan Baito, Konsel.
Berdasarkan pernyataan sikap yang diterima Telisik.id, masyarakat Kecamatan Baito menolak hadirnya PT KIC dengan beberapa alasan.
Diantaranya adalah bahwa PT KIC telah merusak akses jalan di Laribone, Kecamatan Baito yang berstatus jalan usaha tani.
PT KIC telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.
PT KIC telah melanggar SK Bupati nomor 503/343/tahun 2019 tentang pemberian izin lokasi bagian hak dan kewajiban perusahaan.
PT KIC telah melakukan pengrusakan aliran sungai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT KIC diduga telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pihak BPN Konsel tahun 2014.
Menanggapi aksi tersebut, DPRD Konsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara massa aksi dan pihak PT KIC.
Salah satu warga Baito, Jurmawan menyatakan, sejak hadirnya PT KIC menggunakan jalan usaha tani masyarakat membuat akses jalan tersebut rusak parah.
Senada dengan itu, warga lainnya, Razak mengungkapkan, sebelumnya masyarakat bersama PT KIC telah melakukan musyawarah terkait pemberian ganti rugi terhadap tanaman tumbuh masyarakat.
"Namun sampai saat ini ganti rugi tersebut belum terealisasi sepenuhnya," ungkapnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan PT KIC, Tasbin Tajudin menegaskan, terkait jalan usaha tani masyarakat akan dilakukan perbaikan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Baito.
Baca Juga: Soal Pengadaan Alat PCR, Polisi Periksa Kadinkes Muna
Baca Juga: Sempat Ditunda Mendagri, Pilkades Konkep Digelar Desember
"Kami akan perbaiki, tinggal menunggu cuaca bagus," tegasnya.
Sedangkan, terkait ganti rugi masyarakat, pihaknya mengakui bahwa memang sebagian belum dilakukan, karena saat ini sementara menginventarisasi pihak-pihak yang terkena dampak tanaman tumbuh masyarakat.
Terkait HGU, tanah yang menjadi lokasi operasi PT KIC adalah tanah negara yang telah dilakukan pembebasan lahan.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, menyimpulkan bahwa DPRD Konsel bersama pihak PT KIC dan Konsorsium masyarakat Baito akan melakukan peninjauan terhadap lokasi operasi PT KIC di Kecamatan Baito.
"Paling lambat minggu ke tiga bulan ini, kita akan bersama-sama meninjau dan mengecek batas HGU PT KIC," tandas Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo. (A)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha