Soal Pengadaan Alat PCR, Polisi Periksa Kadinkes Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Soal Pengadaan Alat PCR, Polisi Periksa Kadinkes Muna
Staf Dinkes Muna menemani Rimbasua usai menjalani pemeriksaan di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemanggilan terhadap Kadinkes sebagai langkah awal untuk klarifikasi terhadap pengadaan alat PCR yang berdasarkan aduan masyarakat terjadi dugaan mark up "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimbasua memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna, Rabu (8/9/2021).

Dia dipanggil Polres Muna untuk memberikan keterangan terkait pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) senilai Rp 2 miliar yang diduga terjadi mark up.

Rimbasua tiba di Polres sekitar pukul 11.20 Wita bersama salah seorang stafnya menumpangi mobil operasional promosi kesehatan jenis Toyota Hilux tanpa plat nomor. Saat turun dari mobil warna putih itu, Rimbasua bersama stafnya langsung masuk ke ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor).  Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Sekitar pukul 12.30 Wita, Rimbasua yang mengenakan setelan kemeja putih dibalut celana kain hitam bersama stafnya keluar ruangan untuk izin santap siang.

"Pemeriksaan masih akan berlanjut, hanya istirahat isoma dan salat," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.

Mantan Kasat Narkoba itu mengaku, pemanggilan terhadap Kadinkes sebagai langkah awal untuk klarifikasi terhadap pengadaan alat PCR yang berdasarkan aduan masyarakat terjadi dugaan mark up.

"Kita mintai dulu keterangan seputar proses pengadaan alatnya," timpalnya.

Selain Kadinkes, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Antara lain pejabat pembuat komitmen, penyedia (kontraktor) PT RH Jaya Farma dan pejabat pengadaan barang.

Baca Juga: Terkait Penganiayaan Napi, Sembilan Pegawai Lapas Baubau Ditahan

Baca Juga: Diprotes, Biaya Rapid Antigen Peserta CASN di Muna Diturunkan

"Hari ini (Rabu), pemeriksaan kita lakukan pada Kadinkes dulu," sebutnya.

Dalam melakukan penyelidikan (lidik) terhadap pengadaan yang sumber dananya dari APBD-P tahun 2020 itu, pihak kepolisian bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun, menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Namanya aduan, harus kita kroscek," tandasnya.

Alat PCR diadakan tahun 2020 lalu. Ironisnya, sampai saat ini alat tersebut belum bisa digunakan. Padalah alat tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan hasil PCR COVID-19.

Kini alat tersebut disimpan di laboratorium daerah. Pihak Dinkes berdalih belum memfungsikan alat tersebut dikarenakan belum adanya sumber daya manusia. Baru pekan depan, enam orang staf akan diutus mengikuti pelatihan di Rumah Sakit (RS) Bahteramas. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga