Diduga Edarkan Ribuan Pil Koplo,Tiga Warga Kota Santri di Jawa Timur Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 16 Mei 2023
0 dilihat
Diduga Edarkan Ribuan Pil Koplo,Tiga Warga Kota Santri di Jawa Timur Ditangkap Polisi
Para tersangka di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawaban atas ulah mereka sebagai pengedar ribuan pil koplo. Foto: Ist.

" Julukan kota santri bagi Kabupaten Jombang tentunya bukan berarti kawasan tersebut bersih dari peredaran narkotika "

SURABAYA, TELISIK.ID - Julukan kota santri bagi Kabupaten Jombang tentunya bukan berarti kawasan tersebut bersih dari peredaran narkotika.

Buktinya, peredaran narkotika jenis pil koplo diamankan polisi dari tiga pengedar di wilayah tersebut.

Tiga pengedar yang diamankan tersebut antara lain berinisial ARK (23), F (22) dan SE (19). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga: Beroperasi 15 Lokasi, Dua Bandit Ini Dibekuk di Surabaya

"Dari penangkapan itu, barang bukti sabu-sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu pil double L juga berhasil diamankan anggota di lapangan," jelas Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riadi, Selasa (16/5/2023).

Eko mengatakan penangkapan bermula dari  tersangka ARK. "Setelah kembangkan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol," ujarnya.

Sedangkan, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti narkotika berbagai jenis, yaitu sabu seberat 34,57 gram sabu dan pil double L sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.

Selain itu lanjut Hari, pihaknya juga mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik.

Baca Juga: Sosok 2 Pemeran Video Porno 43 Detik Ternyata Asal Konawe Utara, Tersebar Diduga karena Istri

Kemudian, 1 pak plastik kosong diduga untuk mengemas sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit handphone milik pelaku.

"Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga