Diduga Korupsi, Kades Kombikuno Muna Barat Dilaporkan ke Kejari Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 14 Februari 2025
0 dilihat
Diduga Korupsi, Kades Kombikuno Muna Barat Dilaporkan ke Kejari Muna
Kejari Muna saat menerima perwakilan mahasiswa Kusambi yang melaporkan dugaan korupsi DD Kombikuno. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala Desa (Kades) Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, La Ode Musdin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2021 "

MUNA, TELISIK.ID – Kepala Desa (Kades) Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, La Ode Musdin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2021.

Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok mahasiswa yang berasal dari desa tersebut.

Perwakilan mahasiswa, Galang mengungkapkan, penggunaan DD oleh Kades La Ode Musdin diduga tidak sesuai peruntukannya serta kurang transparan dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Galang merinci beberapa kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara. Salah satunya adalah penyertaan modal tahun 2017 sebesar Rp 176.500.000 untuk mendirikan depot air minum yang tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Setelah beroperasi kurang lebih satu tahun, usaha tersebut tutup tanpa laporan pendapatan yang jelas. Selain itu, anggaran dan laporan keuangan tidak pernah dipublikasikan, memicu kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara kades dan pengurus Bumdes.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Muna Barat Masuk Tahap Penyelidikan

Pada tahun 2018, kades diduga mengganti ketua Bumdes secara sepihak untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak, termasuk penggunaan DD untuk membeli kendaraan mobil pick-up yang disinyalir atas nama pribadi kades.

Kemudian, pada tahun 2019, penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 114.172.560 juga dikelola tanpa transparansi yang jelas.

Di tahun 2020, anggaran usaha BRI Link yang berkaitan dengan Bumdes tidak diumumkan kepada masyarakat.

Pada tahun 2021, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana dalam APBDes, serta indikasi mark-up anggaran pada proyek pembangunan keramba tancap dan rumah singgah nelayan.

Baca Juga: Kades Marobo Dilaporkan ke Kejari Muna Dugaan Korupsi Dana Desa

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Laporannya kami terima dan akan dilaporkan ke pimpinan," ujar Hamrullah, Jumat (14/2/2025).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Wakatobi itu menegaskan, Kejari Muna akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk serta berkomitmen untuk menangani perkara secara transparan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga