Diduga KPU dan Bawaslu Konawe Kerjasama Loloskan Caleg Cacat Administrasi, IPPMIK-Jakarta Resmi Melapor

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 04 Maret 2024
0 dilihat
Diduga KPU dan Bawaslu Konawe Kerjasama Loloskan Caleg Cacat Administrasi, IPPMIK-Jakarta Resmi Melapor
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe-Jakarta (IPPMIK-Jakarta), saat melaporkan oknum caleg yang cacat administrasi namun dilloloskan. Foto: Ist.

" Dugaan kerjasama antara penyelenggara Pemilu Kabupaten Konawe meloloskan salah seorang caleg yang cacat administrasi dari Dapil IV Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe-Jakarta (IPPMIK-Jakarta) melapor Bawaslu RI "

JAKARTA, TELISIK.ID -  Dugaan kerjasama antara penyelenggara Pemilu Kabupaten Konawe meloloskan salah seorang caleg yang cacat administrasi dari Dapil IV Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe-Jakarta (IPPMIK-Jakarta) melapor Bawaslu RI, Senin (4/3/2024).

Hal ini disampaikan Ketua Umum  IPPMIK-Jakarta, Irjal Ridwan, bahwa terkait dugaan kasus seorang caleg bernama Muh Wadio, pernah ditangani pihak Bawaslu Kabupaten Konawe ditemukan adanya pelanggaran. Namun ironisnya, kasus tersebut tiba-tiba redup.

Dugaan kecacatan administrasi tersebut, terdapat perbedaan nama dalam ijazah caleg yang dikeluarkan KPU Kabupaten Konawe dalam kertas suara.

Baca Juga: Istri Bupati Kolaka Timur Borong 22.520 Suara Hasil Pleno Rekapitulasi KPU

"Seharusnya nama dalam ijazah tersebut harus sesuai dengan nama dalam kertas suara namun tidak seperti itu. Nama dalam ijazah bernama Peti dan nama dalam kertas suara H Muh Wadio inikan aneh," ucap Irjal.

Salah seorang mahasiswa Konawe, Akbar Rasyid menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat surat keterangan kesahalan penulisan nama yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, yang seharusnya dalam pergantian nama ijazah harus ada Keputusan Pengadilan Negeri sesuai aturan.

Baca Juga: Suara Ridwan Bae di Muna Dikalahkan Jaelani, Umar Bonte Berjaya

"Ada beberapa kejanggalan dalam meloloskan caleg Davil IV tersebut, yang pertama KPU meloloskan dengan adanya ketidaksesuaian nama dalam kertas suara dan dalam ijazah caleg tersebut. Yang kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten konawe membuat surat keterangan kesalahan penulisan nama ijazah caleg tersebut tanpa ada keputusan Pengadilan Negeri," ujar Akbar Rasyid.

Terkait hal tersebut, tim Telisik.id telah berupaya melakukan konfirmasi ke Bawaslu Konawe, dan caleg terkait namun hingga saat ini belum memberi tanggapan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga