Diduga Rekayasa Kasus, Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda Sulawesi Tenggara

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Jumat, 23 September 2022
0 dilihat
Diduga Rekayasa Kasus, Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda Sulawesi Tenggara
Para tim kuasa hukum Sri Wahyuni melaporkan oknum Pejabat Polresta Kendari ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (23/9/2022). Foto: Ist.

" Pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara oleh kuasa hukum mantan istrinya Sri Wahyuni atas dugaan rekayasa kasus, sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/41/IX/2022/YANDUAN "

KENDARI, TELISIK.ID - Pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara oleh kuasa hukum mantan istrinya Sri Wahyuni atas dugaan rekayasa kasus, sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/41/IX/2022/YANDUAN, Jumat (23/9/2022).

Kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Suhandri, S.H., M.H, Li. Pengacara HBH Law Office mengungkapkan, laporan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara merupakan tindak lanjut laporan yang telah diadukan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan rekayasa kasus sehingga patut diduga melanggar kode etik kepolisian.

"Laporan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang telah kami ajukan 21 September 2022 yang lalu di Polresta Kendari. Menurut analisa kami, perbuatan Sunari yang merekayasa kasus, laporan palsu dan sumpah palsu itu, tidak saja beririsan dengan tindak pidana melainkan beririsan dengan pelanggaran kode etik kepolisian," ungkap Muhammad Suhandri.

Lebih lanjut Muhammad Suhandri mengungkapkan, laporan ke Propam berdasar dari dua peristiwa yaitu pelanggaran etik manipulasi kasus dan perbuatan keonaran, provokasi, meyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN Soal Mati Lampu di Seluruh Wilayah Kendari

"Dasar laporan etik kami hari ini ada dua peristiwa. Pertama itu soal pelanggaran etik atas rekayasa kasus, laporan palsu dan sumpah palsu. Sedangkan yang kedua adalah soal pelanggaran kode etik karena Sunari telah membuat keonaran ditengah masyarakat, menyebarkan berita bohong memprovokasi masyarakat dan menyebarkan fitnah di sekitar Jalan Sorumba dekat Kampus Bina Husada," ungkap Muhammad Suhandri.

Dalam melakukan aksinya, Sunari mengenakan pakaian lengkap atribut polisi menghadang istri dan diduga memprovokasi warga.

Saat melakukan aksinya yang membuat keonaran itu, Sunari mengenakan pakaian lengkap atribut polisi dan secara tiba-tiba menghadang mobil milik Sri Wahyuni.

Kemudian Sunari berteriak sambil memegang poster dan memprovokasi warga dengan mengatakan bahwa Sri Wahyuni sedang berselingkuh dengan orang yang sedang mengendarai mobil.

"Juga menuduh bahwa mereka berdua menculik anaknya. Padahal, yang membawa mobil itu adalah adik kandung dari Sri Wahyuni sendiri," ungkap Muhammad Suhandri.

Kasus dugaan rekayasa Kasus bermula dari laporang Sunari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Sri Wahyuni mantan istrinya, sebagaimana keterangan tim kuasa Hukum Sri Wahyuni yaitu La Ode Muhammad Dzulfijar, S.H bahwa kasus Sri Wahyuni telah diputus dari Putusan Pengadilan Negeri Kendari sampai Putusan Mahkama Agung serta salinan Putusan Mahkamah Agung baru diterima Agustus 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tingkat Pertama) Nomor 26.Pid.Sus/2019/PN.Kdi tanggal 11 April 2019. Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi JPU Nomor 2800 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 diputus dalam Rapat Musyawarah Hakim.

"Sedangkan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung kepada Ibu Sri tanggal 28 Desember 2020, baru diterima salinan Putusan tsb oleh Ibu Sri bulan Agustus 2022," ungkap La Ode Muhammad Dzulfijar.

Sebelumnya oknum Pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari dilaporkan balik ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) oleh mantan istrinya terkait dugaan rekayasa kasus penikaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan istrinya.

Baca Juga: Kery Tantang Abdurrahman Shaleh Maju DPR RI: Kalau Dia Menang Saya Lepas Baju

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, kasus ini bermula dari konflik keluarga sehingga berlanjut ke Meja Hijau, terlapor dalam halnya ini Sri Wahyuni mantan Istri dilaporkan oleh pejabat Polresta Kendari tarkait dugaan penganiayaan, tetapi dalam proses persidangan sampai adanya putusan Mahkama Agung (MA) tidak ditemukan unsur perbuatan pidana.

"Ini pertama masalah keluarga, kemudian masalah anak dan dugaan penganiayaan tetapi tidak terbukti, akibat tidak terbukti sampai putusan Mahkama Agung ini sehingga terlapor melaporkan balik dugaan perbuatan merekayasa kasus menyampaikan keterangan palsu dalam BAP penyidikan," ungkap Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.

Lebih lanjut Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, terkait kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta setiap proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, tanpa ada yang ditutupi.

"Proses-proses penyidikannya kami akan  sampaikan, tidak ada yang akan ditutup-tutupi dan terbuka," ungkapnya. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

Baca Juga