Gegara Film Porno Pria Ini Diduga Cabuli dan Bunuh Bocah di Deli Serdang
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 24 Februari 2023
0 dilihat
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji memimpin kegiatan konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 4 tahun. Foto: Humas Polresta Deli Serdang
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang menangkap pria AP yang di bawah umur sebagai terduga pembunuh bocah perempuan berusia 4 tahun di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang menangkap pria AP yang di bawah umur sebagai terduga pembunuh bocah perempuan berusia 4 tahun di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis.
elaku juga diduga mencabuli korban, setelah korban meninggal jasadnya lalu dibuang di sawah yang berada di belakang rumah terduga pelaku.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan penangkapan AP atas kekerasan terhadap anak sampai korban meninggal dunia.
Baca Juga: Bocah Hilang di Kota Medan Ditemukan, Ternyata ke Warung Ibunya
"Iya, AP sudah diamankan. Sudah diperiksa, dia mengakui perbuatannya itu," ucap Irsan, Jumat (24/2/2023).
Motif pelaku melakukan itu dikarenakan terobsesi menonton video porno yang ada dalam handphone miliknya.
"Iya, pelaku ingin mencabuli korban karena menonton film video porno. Karena korban menjerit, akhirnya pelaku membunuh korban dan membuang jasadnya di sawah itu," ungkapnya.
Pelaku yang bertetangga dengan korban awalnya memanggil korban. Lalu mengajak korban ke lantai II kediamannya.
"Di rumah itulah pelaku melakukan pencabulan dan membunuh korban. Pelaku melakukan aksi itu Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB dan akhirnya ditangkap Rabu 22 Februari 2023," ungkapnya.
Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan, terungkapnya kasus itu karena sandal korban berada di kediaman pelaku. Kemudian, jasad korban juga berada di sawah di belakang rumah pelaku.
Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tantang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," terangnya.
Terpisah, Ibu korban, Ariati ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian.
"Terima kasih kasus ini bisa terungkap. Korban sudah kami kebumikan setelah ditemukan kemarin. Dimakamkan di dekat rumah juga," tuturnya.
Ibu korban mengaku tidak menyangka jika pelaku tega melakukan perbuatan itu terhadap anaknya.
"Saya tidak bisa berkata banyak dengan kasus ini. Saya hanya berharap agar pelaku dihukum mati," ungkapnya.
Diakui Ariati, pihak orang tua pelaku sudah datang ke rumahnya untuk meminta maaf atas perbuatan anaknya itu.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Kota Medan Hilang Pulang Sekolah, Diculik?
"Tapi namanya kondisi saya masih berduka. Saya belum bisa berkata banyak dengannya. Belum ada kata memaafkan, namanya kondisi masih begini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, bocah perempuan itu diketahui sudah hilang diduga diculik sejak Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 08:00 WIB. Jasad korban ditemukan Selasa 21 Februari 2023.
Korban diduga diculik oleh dua orang pria dewasa dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban sedang bermain dengan kakak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS