Dikelola Bumdes, Begini Kondisi Penyambung Air Bersih ke Sembilan Desa di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Mei 2021
0 dilihat
Dikelola Bumdes, Begini Kondisi Penyambung Air Bersih ke Sembilan Desa di Muna
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki. Foto: Sunaryo/Telisik

" Nanti ada MoU antara PDAM dan masing-masing desa "

MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna menggagas kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait penyambungan air bersih.

Penyambungan air bersih itu mengalir ke rumah warga yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa (DD).

Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan, saat ini sudah ada sembilan desa yang akan bekerja sama, adalah Desa Pentiro, Lambiku, Kecamatan Napabalano, Mobodho, Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kondongia, Waara, Loghia, Korihi dan Matobua, Kecamatan Lohia.

"Nanti ada MoU antara PDAM dan masing-masing desa," kata Nurhayat, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Kasus KDRT di Bombana Mulai Marak

MoU itu memuat tentang biaya penyambungan pipa ke rumah warga dan pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). PDAM hanya sebatas menerima biaya pemasangan dan tagihan perbulan.  

"Modelnya, pipa yang disambung ke rumah warga itu jadi aset milik desa yang dikelola oleh Bumdes," jelasnya.

Sembilan desa itu telah memiliki instalasi jaringan pipa tersier yang terhubung dari bak Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM), sehingga kekurangannya ada tinggal pipa sambungan ke rumah.

Sementara itu, Kepala DPMD Muna, Rustam menerangkan, untuk penyambungan air bersih itu diprioritaskan bagi warga desa yang benar-benar tidak mampu. Utamanya, para orang tua yang sudah lanjut usia.

Baca Juga: Kunker Pangdam Tertutup, Dandim 1416 Muna Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk memantau para Kades dalam melakukan pendataan. Pasalnya, jangan sampai para Kades lebih memprioritaskan keluarganya.

"Bila ada temuan itu, segera laporkan," timpalnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga