Dinas Koperasi Bakal Evaluasi KMP yang Proses Pembentukan Pengurus Salahi Juknis

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 05 Juni 2025
0 dilihat
Dinas Koperasi Bakal Evaluasi KMP yang Proses Pembentukan Pengurus Salahi Juknis
Kepala Dinas Koperasi Kolaka Utara, Syamsu Alam berjanji evaluasi pengurus KMP yang salahi Juknis. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Dinas Koperasi Kabupaten Kolaka Utara, berjanji bakal mengevaluasi Koperasi Merah Putih (KMP) yang proses pembentukan pengurusnya menyalahi petunjuk teknis (Juknis) "

  KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Koperasi Kabupaten Kolaka Utara, berjanji bakal mengevaluasi Koperasi Merah Putih (KMP) yang proses pembentukan pengurusnya menyalahi petunjuk teknis (Juknis).

Saat ini, proses pembentukan pengurus KMP di 133 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kolaka Utara telah rampung 100 persen. Kendala hari ini terletak pada pembuatan akta notaris yang progresnya baru mencapai 50 persen.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Syamsu Alam, salah satu kendala Kopdes Merah Putih dalam pembuatan akta notaris yakni persoalan kepengurusan.

Baca Juga: Tiga Penyakit Menular Potensi Serang Ternak Sapi Kurban Kolaka Utara, Berikut Ciri dan Penanganannya

Dalam juknis sama sekali tidak diperbolehkan jajaran pengurus memiliki ikatan sedarah. Misal, saudara dan kemenakan Kepala Desa.

"Barangkali persoalan itu, karena dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih tidak boleh ada hubungan darah. Termasuk saudara, kemenakan, Kades. Pokoknya ada hubungan darah tidak boleh," terangnya, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, sebagian desa belum sepenuhnya melengkapi berkas sebagai syarat penerbitan akta notaris sehingga saat verifikasi berkas tertolak.

"Harusnya ke Dinas Koperasi dulu biar kami verifikasi berkasnya. Ada yang kurang kami sampaikan untuk dilengkapi nsebelum ke notaris," ujarnya.

Untuk mempercepat proses pembuatan akta notaris pengurus KMP di 133 desa/kelurahan, Dinas Koperasi menggandeng lebih dari dua notaris yang ada di Kolaka Utara. Bahkan, kata Alam desa dapat menggunakan jasa notaris dari luar daerah seperti Kendari.

Baca Juga: Pemotor Yamaha Nmax Kolaka Utara Tewas usai Tabrak Truk di Jalan Trans Sulawesi

"Biaya pengurusan akta notaris berdasarkan MOU dengan pihak Kementrian Koperasi sebesar Rp 2,5 juta. Anggarannya diambil dari Dana Desa," jelasnya.

Eks Kadis Pariwisata ini menegaskan, akan mengevaluasi pengurus koperasi KMP jikalau proses pembentukan Kopdes menyalahi juknis. Khususnya pengurus yang memiliki hubungan sedarah.

"Kita evaluasi dan kalau memang betul ada yang seperti itu makan kepengurusannya batal dengan sendirinya. Mesti diganti atau direkrut kembali. Aneh juga, mereka sudah pegang juknis," pungkasnya. (C)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga