Video Amien Rais Sentil Teddy-Prabowo Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasan Pigai

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 04 Mei 2026
0 dilihat
Video Amien Rais Sentil Teddy-Prabowo Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasan Pigai
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy memicu respons Natalius Pigai terkait batas kebebasan berpendapat. Foto: Repro Detik/Kompas

" Polemik pernyataan Amien Rais soal kedekatan Presiden Prabowo dan Seskab Teddy memicu respons keras pemerintah terkait batas kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran HAM "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polemik pernyataan Amien Rais soal kedekatan Presiden Prabowo dan Seskab Teddy memicu respons keras pemerintah terkait batas kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran HAM.

Pernyataan yang disampaikan Amien Rais terkait kedekatan Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya menuai tanggapan dari pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai bahwa pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat dalam kerangka hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Pigai menyampaikan bahwa pernyataan yang dilontarkan Amien Rais patut diduga mengandung unsur pelanggaran HAM. Ia menegaskan bahwa kebebasan berbicara memiliki batas yang jelas, terutama ketika menyangkut penghormatan terhadap martabat serta integritas individu yang menjadi sasaran pernyataan tersebut.

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/5/2026).

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa pernyataan tersebut diduga mengandung unsur perlakuan tidak manusiawi atau inhuman treatment. Bentuknya berupa serangan verbal yang dinilai dapat menimbulkan tekanan mental terhadap pihak yang dituju dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga: Heboh Panglima Kopassus Tampar Protokoler Istana, Begini Penjelasannya

Selain itu, ia juga menilai adanya potensi perendahan martabat terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Pigai mengkategorikan hal tersebut sebagai bagian dari kekerasan verbal yang dapat berdampak secara emosional dan psikologis.

“Verbal torture atau kekerasan verbal. Verbal humiliation atau perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” ujarnya.

Pigai kemudian mengingatkan agar kebebasan berbicara tidak dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang berpotensi melanggar hak orang lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tetap diatur oleh norma hukum serta prinsip-prinsip HAM yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga telah memberikan tanggapan terkait video yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube miliknya. Video tersebut membahas kedekatan antara Presiden Prabowo dan Seskab Teddy yang kemudian menjadi sorotan publik.

Meutya menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebaran video yang dinilai mengandung narasi fitnah serta serangan personal terhadap Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal resmi kementerian.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat [Amien Rais],” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, narasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta serta berisiko menimbulkan kegaduhan publik.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ucap Meutya.

Baca Juga: Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung Main Nikel di Sulawesi Tenggara, Berikut Profil dan Harta Kekayaannya

Di sisi lain, Amien Rais menyatakan kesiapannya apabila pernyataannya dibawa ke ranah hukum oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk melaporkan adalah individu yang disebut dalam pernyataannya.

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” kata Amien Rais usai menghadiri acara Munas Partai Ummat di Sleman, beberapa waktu lalu.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hak asasi manusia; terutama dalam konteks komunikasi publik oleh tokoh politik nasional yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga