Dishut Sultra Berhasil Tekan Kerusakan Kawasan Hutan hingga 90 Persen
Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Minggu, 24 April 2022
0 dilihat
Areal hutan bekas terbakar di Desa Karya Jaya Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton. Foto: Ist.
" Kerusakan kawasan hutan dapat menyebabkan keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan di sekitarnya jadi terganggu "
KENDARI, TELISIK.ID - Hutan bukan hanya sekedar habitat flora dan fauna, tetapi juga menjadi paru-paru dunia. Untuk itu, kelestarian hutan harus tetap terjaga.
Kerusakan kawasan hutan dapat menyebabkan keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan di sekitarnya jadi terganggu. Rusaknya kawasan hutan disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan iklim, pemanasan global, dan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu sangat penting bagi kita semua agar dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan, seperti yang disampaikan oleh Vivi Yuniarti Fitria, SP. M.Si selaku Pejabat Fungsional Perencana, Jumat (22/4/2022).
"Kita perlu menjaga hutan Karena hutan memiliki banyak manfaat dan fungsi, di antaranya menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida, menahan banjir dan mencegah tanah longsor," tuturnya.
Hutan yang terjaga membuat habitat flora dan fauna tetap terlindungi serta produk hasil hutan dapat diolah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Kerusakan kawasan hutan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) dalam menanggulangi kerusakan tersebut.
Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Dishut Sultra tahun 2021, kerusakan kawasan hutan Sultra ditargetkan menurun sebesar 1?ri tahun sebelumnya. Pencapaian target kinerja tersebut berhasil dicapai yang mana persentase luas kerusakan kawasan hutan tahun 2020 yang mencapai 0.014?rkurang menjadi 0,080% di tahun 2021.
Luas kerusakan kawasan hutan tahun 2021 dapat ditekan dari 3.209,04 hektare menjadi 1.852,05 hektare atau 0,080?ri total luas kawasan hutan Sultra 2.322.312 hektare. Kerusakan kawasan hutan tersebut antara lain disebabkan oleh adanya kebakaran hutan, kegiatan non kehutanan, perambahan hutan, serta konflik tenurial.
Hal tersebut membuktikan bahwa kerusakan kawasan hutan tahun 2021 menurun sebesar 0.060?ri tahun 2020, keberhasilan dari pencapaian ini tentunya didasari atas kinerja Dishut Sultra yang makin maksimal.
Kerusakan kawasan hutan Sultra yang terjadi dalam tahun 2020-2021 turun secara signifikan dari penyebab kerusakan, seperti penyebab kerusakan akibat kebakaran hutan dapat ditekan hingga 90%. Di mana tahun 2020 kebakaran hutan mencapai 451,940 ha sedangkan di tahun 2021 hanya mencapai 39,88 ha.
Dharma Prayudi Raona, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menambahkan, terjadinya penurunan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2021 disebabkan oleh beberapa faktor.
Faktor yang menyebabkan penurunan kasus kebakaran hutan yaitu cuaca dan iklim, di mana untuk wilayah Sultra cenderung mengalami curah hujan yang tinggi sepanjang tahun.
Sedangkan salah satu penyebab Karhutla adalah faktor manusia yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa upaya yang dilakukan Dishut Sultra dalam menekan terjadinya Karhutla:
2. Menyurati bupati/wali kota tentang antisipasi Karhutla.
3. Menyurati Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai pengelola kawasan di tingkat tapak dan para pemegang izin pemanfaatan dan izin penggunaan kawasan hutan untuk melakukan antisipasi dan pengawasan terhadap wilayahnya dari Karhutla.
4. Melakukan pemadaman dini Karhutla.
5. KPH melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait antisipasi Karhutla.
6. Meningkatkan peran penyuluh dalam memberikan pemahaman dan dampak Karhutla kepada pemegang izin perhutanan sosial.
Totalitas Dishut Sultra dalam mencegah Karhutla patut diacungi jempol. Sangat jelas terlihat bahwa penekanan kasus kerusakan kawasan hutan semakin menurun tiap tahun. (B-Adv)