Dituduh Perkosa Wanita Cantik dalam Mimpi, Kakek Ini Dipenjara 48 Tahun
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 07 Mei 2023
0 dilihat
Clarence Moses El mungkin jadi salah satu orang yang merasakan ketidakadilan. Pasalnya, dia harus menderita dan menjalani hukuman penjara 48 tahun penjara hanya gara-gara pengakuan korban pemerkosaan berdasarkan mimpi, bukan fakta. Foto: Repro Kaskus
" Karena tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis menghukum Clarence Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban "
NEW YORK, TELISIK.ID - Clarence Moses El mungkin jadi salah satu orang yang merasakan ketidakadilan. Pasalnya, dia harus menderita dan menjalani hukuman penjara 48 tahun hanya gara-gara pengakuan korban pemerkosaan berdasarkan mimpi, bukan fakta.
Semua bermula ketika seorang wanita mengaku diperkosa oleh pria yang dia kenal dalam sebuah klub. Melansir Rajawalinews.com, saat itu si wanita minum-minum bersama tiga pria sebelum mereka pergi ke kediaman si wanita.
Di sana terjadi pemerkosaan dan pemukulan. Sang wanita kemudian membuat laporan polisi dan petugas melakukan penyelidikan.
Sayangnya dia tak ingat detail kejadiannya. Termasuk wajah pelaku. Sampai akhirnya si korban menuduh Moses hanya karena wajahnya sering muncul di mimpinya. Kebetulan Moses tinggal tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Penobatan Raja Charles Diisi Pesta Seks 7 Jam, Mahkota Bertabur Emas dan Permata Rp 87 Triliun
Karena tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis. Hakim menghukum Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban.
Pria paruh baya ini pun dipenjara atas perbuatan yang dia tak lakukan sama sekali. Moses sendiri sudah membantah, namun hakim tetap memvonisnya.
Baca Juga: Siswi SMA Diperkosa 3 Pria Usai Diajak Pesta Miras
Melansir Kumparan.com, setelah 28 tahun berlalu, muncul pelaku sebenarnya. Pria bernama LC Jackson, mengaku telah melakukan penyerangan terhadap korban. Menurut pengakuannya, dia memukul korban dalam keadaan marah saat memerkosanya.
Di sisi lain, Hakim Gerdes meminta untuk Moses diadili ulang atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti, hakim memutuskan Moses tak bersalah.
Hakim juga memutuskan Moses mendapat kompensasi sebesar US$2 juta karena menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukan. Namun bagi Moses, uang kompensasi bukan utama. Yang terpenting keadilan bisa dia dapat dan bisa kembali bersama keluarga. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS