Kadin Imbau Perusahaan Tidak Bebani Karyawan Biaya Vaksin
Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 21 Mei 2021
0 dilihat
Wakil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Jaffray Bittikaka. Foto: Ist.
" Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji karyawan yang telah maupun yang akan melakukan vaksinasi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara memastikan manajemen perusahaan swasta tidak melakukan pemotongan gaji karyawan usai mengikuti program vaksinasi gotong royong.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Jaffray Bittikaka, guna menjawab kekhawatiran sejumlah karyawan akan adanya pengurangan upah karena pengadaan vaksin COVID-19.
“Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji karyawan yang telah maupun yang akan melakukan vaksinasi,” imbaunya.
Menurut Jaffray, Setiap karyawan akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin COVID-19. Setiap satu kali suntikan dibebankan sebesar Rp 500.000. Jumlah itu terbagi atas Rp 375.000 satu dosis vaksin dan satu kali penyuntikan senilai Rp 125.000.
Baca juga: Datangi DPRD, Aliansi Mahasiswa Bersuara Serukan Solusi Palestina Jihad dan Khilafah
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sultra Mulai Dibuka
“Jadi perusahaan yang membeli dan diberikan secara gratis kepada karyawannya tanpa komersialisasi. Jadi enggak boleh dan saya pastikan Insya Allah itu berjalan dengan baik," ujar Jaffray, Jumat (21/5/2021).
Kadin mengingatkan bahwa tidak ada pemaksaan kepada perusahaan dan badan usaha untuk berpartisipasi dalam vaksinasi berbayar tersebut. Artinya, vaksinasi gotong royong hanya bersifat opsional.
“Jadi vaksin gotong royong ini sifatnya hanya opsional saja,” jelas Jaffray Bittikaka.
Meski begitu, Jaffray menginginkan agar perusahaan tetap mengambil opsi vaksin berbayar. Alasannya, untuk membantu pemerintah untuk menekan biaya vaksin dan mempercepat membentuk kekebalan tubuh warga Indonesia.
"Kalau mau ikut gratis silakan, kalau ringankan beban pemerintah silakan, karena vaksin nggak hanya sekali, bisa tiap tahun vaksin,” jelasnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali