DPMD Diminta Selesaikan Sengketa Pilkades Bubu Barat Sesuai Perbup
Aris, telisik indonesia
Rabu, 29 Juni 2022
0 dilihat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatan Buton Utara diminta untuk menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022. Foto: Aris/Telisik
" Alasan mereka karena kertas suara yang dipermasalahkan dalam materi gugatan Firman adalah benar-benar bertentangan dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2022 "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatan Buton Utara diminta untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa sesuai peraturan bupati (perbup) Nomor 4 Tahun 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Jasrudin selaku ketua tim pemenangan calon kepala desa (kades) nomor urut 2.
Menurut Jasrudin, jika keputusan yang diambil Dinas PMD untuk menyelesaikan sengketa tidak sesuai dengan asas keadilan berdasarkan amanat perbup, maka seluruh simpatisan dan pendukung Firman, akan melakukan upaya lain atau gugatan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
"Demi keadilan maka kami dari pendukung atau simpatisan Firman telah sepakat untuk melanjutkan kasus ini sampai mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya Selasa (29/6/2022) malam.
Selain itu, pihaknya akan mengumpulkan massa untuk melakukan demo besar-besaran baik di kantor DPMD maupun kecamatan.
Hal tersebut bukan sebuah manuver atau gertakan tetapi benar-benar akan dibuktikan jika DPMD tidak merujuk pada Perbup dalam memutuskan sengketa Pilkades Bubu Barat.
Alasan mereka karena kertas suara yang dipermasalahkan dalam materi gugatan Firman adalah benar-benar bertentangan dengan perbup pada pasal 71 ayat 8 huruf F sebab memiliki tiga coblosan atau lebih dari satu kali gerakan saat mencoblos.
"Surat suara dianggap tidak sah apabila mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak gambar yang disediakan," bunyi pasal 71 ayat 8 huruf F, dikutip dari perbup tersebut.
Menurut beberapa sumber yang ikut dalam Bimtek Pilkades Buton Utara serentak sebelum pelaksanaan pilkades serentak, apabila dilakukan satu kali gerak pencoblosan lalu menghasilkan dua lubang secara vertikal dianggap walaupun tidak tercantum dalam perbup. Lalu bagaimana kalau terjadi tiga lubang coblosan, yang satu terdapat di dalam kotak dan dua coblosan lainnya di luar kotak gambar calon.
Terhadap kejadian seperti itu baik di perbup maupun dalam Bimtek tidak dibenarkan dan kertas suara itu dianggap batal. Tetapi kenapa dianggap sah oleh panitia Pilkades Bubu Barat?
"Itulah yang menjadi pemicu atau dasar penggugat melakukan pengaduan terhadap panitia," ujar pendukung Firman lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ironisnya, meskipun dalam pasal 71 ayat 9 dinyatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara antara panitia pilkades dan saksi, panitia pemilihan kepala desa mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara serta mengambil keputusan tetang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga.
Baca Juga: Berkas Aduan Calon Kades Bubu Barat Belum Diserahkan ke Tim Penyelesaian Sengketa
"Pasal 71 ayat 9, Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara antara panitia pemilihan kepala desa dan saksi, panitia pemilihan kepala desa mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara, serta mengambil keputusan tentang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga," demikian bunyi pasal 71 ayat 9 Perbup tersebut, seperti yang dikutip Telisik.id.
Namun, perintah pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh panitia saat terjadi perdebatan. Sesuai rekaman video yang diterima Telisik.id, saat perhitungan suara Pilkades Bubu Barat, terjadi perbedaan pendapat antara saksi dan pihak panitia soal surat suara yang diduga terdapat coblosan sebanyak 3 kali pada kotak foto salah satu calon kepala desa.
Tanpa menghentikan perhitungan atau menguji keabsahan kertas suara itu sesuai pasal 71 ayat 9, sesuai rekaman video itu, dengan arogannya ketua panitia La Ode Burhanuddin datang di depan para saksi dan anggota panitia pilkades lainnya yang sedang melakukan perhitungan lalu menyatakan sah. Padahal beberapa kali panitia lainnya dan saksi menyatakan batal karena terdapat foto calon kepala desa yang dicoblos 3 kali, yakni 1 coblosan di dalam gambar calon dan 2 coblosan di luar gambar calon.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD, Almin yang dikonfirmasi mengenai permintaan penggugat untuk menyelesailan sengketa Pilkades Bubu Barat itu secara adil dan bijaksana mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa pilkades yang bermasalah tersebut.
Menurut Almin yang juga Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara, setelah berkas pengaduan itu diserahkan oleh panitia pilkades kecamatan ke DPMD, pihak panitia kabupaten langsung menyerahkan kepada panitia yang bertugas menangani sengketa pilkades.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pilkades serentak pada 19 Juni 2022. Terdapat 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Buton Utara yang telah usai melaksanakan pilkades.
Sesuai tahapan, pada Jumat 24 Juni 2022, 39 desa di Buton Utara telah dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih. Namun dari 39 desa yang melaksanakan pilkades tersebut, terdapat 1 desa yang bersengketa pilkades, yakni Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.
Baca Juga: Belum Kembalikan Aset, Jangan Harap Dapat TPP
Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon kades nomor urut 2.
Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.
Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, pada saat proses perhitungan suara yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Bubu Barat pada 19 Juni 2022 dan disaksikan oleh para saksi masing-masing calon kades, ada surat suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali pada foto salah satu calon yang ada di dalam surat suara, yakni foto Partono selaku calon Kades nomor urut 1.
"Itu kartu suara dicoblos 3 kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya. (A)
Penulis: Aris
Editor: Haerani Hambali