DPR dan KPU Setuju Syarat Calon Kepala Daerah Tetap Pakai Putusan MK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 25 Agustus 2024
0 dilihat
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Foto: Repro Inilah.com
" DPR telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah, tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan penting diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Senayan Jakarta, Minggu (25/8/2024).
DPR telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah, tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperjelas dan menegaskan ketentuan mengenai kriteria pencalonan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
"Rapat ini menghasilkan satu kesimpulan utama," jelas Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa aturan pencalonan calon kepala daerah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPU dan DPR Bakal Berembuk Kembali 26 Agustus Soal RUU Pilkada
Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
KPU mengungkapkan bahwa rancangan PKPU yang disetujui adalah perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024. Perubahan ini dirancang untuk menyelaraskan syarat pencalonan kepala daerah dengan putusan MK No. 60 dan 70.
Putusan MK ini menekankan pentingnya penyesuaian kriteria berdasarkan jumlah penduduk dan usia saat penetapan pasangan calon.
"Pasal 11 ayat 1 dari rancangan perubahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat tersebut.
Dia menambahkan bahwa pasal ini tidak mengalami perubahan dari draf yang sebelumnya bocor ke publik. Poin utama dari perubahan PKPU ini adalah mengenai persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik.
Baca Juga: Tak Ada Rencana Terbitkan Perppu Revisi UU Pilkada, Jokowi: Pikiran Saja Enggak Ada
Menurut pasal 11 ayat (1) dari rancangan perubahan PKPU, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Kriteria ini dibagi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi. Di provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara sah.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, batas minimal suara sah adalah 8,5 persen. Di provinsi dengan populasi lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, syaratnya adalah 7,5 persen, sedangkan untuk provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, minimal suara sah yang diperlukan adalah 6,5 persen. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS