DPRD Diminta Bentuk Pansus Soal Ijazah Palsu Bupati Busel
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 19 Juni 2020
0 dilihat
Jenderal Lapangan Aksi, La Ode Tazrufin saat berorasi. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Dalam rekomendasi Ombudsman, SMPN Banti menggelar ujian nanti tahun 2006. Sementara Bupati kita ini (H. La Ode Arusani,red), sudah memiliki ijazah sekolah tersebut tahun 2005. Nah, kita harus bangga dengan prestasi ini. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Lahirnya rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Papua yang memerintahkan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, mencabut ijazah SMPN Banti yang terbit tahun 2005, membuat sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat Kepulauan Buton (Kepton) menggelar aksi unjuk rasa di Sekretariat DPRD Buton Selatan (Busel), Kamis (18/06/2020).
Dalam aksinya, massa menuntut kepada DPRD Busel agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman tersebut. Mereka menilai, penggunaan ijazah palsu itu terindikasi kuat telah merugikan keuangan daerah miliaran rupiah sejak H. La Ode Arusani menjabat sebagai anggota DPRD Buton, Wakil Bupati Busel dan Bupati Buton Selatan.
Jenderal lapangan, La Ode Tazrufin, mengatakan, Bupati Busel, H. La Ode Arusani, harusnya diberi penghargaan oleh museum rekor Indonesia (Muri) sebagai siswa terbaik. Pasalnya, dirinya tercatat sebagai salah satu siswa yang lulus sendiri sebelum ujian nasional digelar.
"Dalam rekomendasi Ombudsman, SMPN Banti menggelar ujian nanti tahun 2006. Sementara Bupati kita ini (H. La Ode Arusani,red), sudah memiliki ijazah sekolah tersebut tahun 2005. Nah, kita harus bangga dengan prestasi ini," ungkap Aping, sapaan akrab La Ode Tazrufin saat berorasi di depan kantor DPRD.
Sebagai putra daerah, ia mengaku sudah beberapa kali menyuarakan kasus ini. Pasalnya, para penegak hukum yang menangani kasus ini dinilai seolah acuh dengan suara rakyat. Padahal, sumber daya manusia (SDM) seorang pemimpin sangat dibutuhkan dalam mengelola pembangunan daerah.
Baca juga: Kualitas dan Kesehatan Harus Terpenuhi di Pilkada Serentak 2020
"Kalau yang dia tahu hanya pelantikan dan non job ASN-nya, apa yang akan terjadi dengan daerah ini. Busel ini sudah tertinggal dengan saudara kembarnya, Buton Tengah (Buteng). Ini terjadi karena ketidakmampuan pemimpin kita," tambahnya.
Setelah berorasi berjam-jam, massa kemudian melanjutkan aksinya di kantor Bupati Busel yang terletak di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. Disana, mereka mencari Bupati Busel untuk melakukan dialog. Hanya saja, seluruh pejabat sekretariat tak berada di tempat. Ruang bupati dan Sekda termasuk asisten tertutup. Hal yang sama juga terlihat di seluruh ruangan bagian sekretariat. Saat hendak melakukan sidak, massa aksi sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
Massa kemudian kembali ke Sekretariat DPRD Busel. Namun massa harus kembali kecewa lantaran seluruh anggota DPRD tak berada di tempat, kecuali anggota DPRD partai Golkar, La Hijira. Saat berdialog, La Hijira mengaku telah mengetahui kasus ini sejak lama. Hanya saja, kasus tersebut kemudian SP3 oleh Polres Mimika.
Namun dengan adanya surat Ombudsman, ia berjanji akan berkoordinasi kembali dengan seluruh anggota agar tuntutan peserta aksi dipenuhi.
"Kita disini kolektif kolegial. Saya tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri," kata La Hijira saat menerima peserta aksi.
Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sultra Mengenai Kampanye Pilkada
Tak terima dengan hal itu, massa kemudian melampiaskan emosinya dengan menyandera La Hijirah.
Sebelum bubar, massa berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa Senin mendatang dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Surat Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Nomor: 423.7/177PPAD/II/2020 perihal data UN SMP tahun 2005 tanggal 17 Februari 2020 yang menyebutkan bahwa Jumlah satuan pendidikan jenjang SMP/MTS yang melaksanakan ujian nasional tahun ajaran 2004/2005 di Kabupaten Mimika Sebanyak 15 satuan pendidikan tak termasuk SMPN Banti.
Atas surat tersebut, Ombudsman RI perwakilan Papua, menerbitkan surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor: 0090/SRT/01.02/Jpr/IV/2020 tertanggal 28 April 2020 tentang Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP).
Dalam surat tersebut menyebutkan, Ombudsman Papua telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Zeth Sonny Awom dengan registrasi nomor: 0102/LM/X//2018/JPR atas dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Dinas Pendidikan Mimika terkait penyelesaian pengaduan tentang dugaan pemalsuan ijazah tahun pelajaran 200/2005 SMPN Banti, Tembagapura No.23 DI 2394135 tanggal kelulusan 30 Juni 2005 atas nama, La Ode Arusani.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman perwakilan Papua meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saudara Reki Tafre, dengan mempertimbangkan segala bukti dan keterangan yang diajukan pelapor yang menyatakan adanya ujian nasional di SMPN Banti pada tahun 2005. "Dan oleh karena itu, telah menerbitkan dan menandatangani ijazah SMP No.23 DI 2394135 atas nama, La Ode Arusani," tulis surat tersebut.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali