DPRD Sultra Belum Setuju dengan Usulan Raperda, Ini Alasannya
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 26 November 2021
0 dilihat
Rapat terkait pengajuan 12 rancangan Peraturan Daerah yang berlangsung di ruang Toronipa gedung A DPRD Sultra. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik
" DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terkait pengajuan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah provinsi "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terkait pengajuan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah provinsi pada Jumat (26/11/2021).
Rapat tersebut berlangsung di gedung A DPRD Sultra. Dari 12 rancangan Perda tersebut, empat di antaranya merupakan Raperda perubahan.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan anggota Komisi I DPRD Sultra, Drs. H. Bustam, M.Si saat ditemui Telisik.id.
“Tujuan rapat hari ini yaitu terkait dengan usulan dari pemerintah provinsi yang mengajukan 12 rancangan Peraturan Daerah kepada pihak DPRD untuk periode tahun 2022,” katanya.
12 rancangan Perda tersebut, kata Bustam, empat di antaranya merupakan perubahan di mana nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.
Baca Juga: Rapat Badan Anggaran DPRD, Sumber Pendapatan Anggaran Perlu Jadi Fokus Utama
Baca Juga: Kado Ulang Tahun ke-60, Ali Mazi Sabet Penghargaan Best Governor for Empowerment and Education
Lebih lanjut Bustam juga menambahkan bahwa dari 12 rancangan Perda tersebut, ada 11 yang masih dipending karena ketidakhadiran beberapa pihak pada rapat tersebut.
Di samping itu, Sekretaris DRPD Sultra, La Ode Mustari menjelaskan, setiap Peraturan Daerah yang diajukan ada dua aspek yakni aspek inisiatif dari DPRD sendiri juga ada inisiatif dari Pemerintah Daerah.
“Usulan Peraturan Daerah ada dua yakni inisiatif dari DPRD dan ada juga inisiatif dari Pemerintah Daerah. Nah, hari ini kami membahas usulan-usulan tersebut namun, beberapa usulan belum dapat kami setujui dikarenakan masih banyak pihak-pihak terkait lainnya yang belum sempat hadir hari ini,” katanya.
Sementara itu, rapat terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah rencananya masih akan diadakan hingga semua pihak yang terkait dengan Raperda tersebut hadir. (B-Adv)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali