Dua Anggota BPD Aktif dari PPP dan NasDem Lolos Bacaleg, KPU Deli Serdang Angkat Bicara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Dua Anggota BPD Aktif dari PPP dan NasDem Lolos Bacaleg, KPU Deli Serdang Angkat Bicara
Kantor KPU Deli Serdang tempat berprosesnya aduan Lingkar Indonesia terhadap dua anggota BPD yang masih aktif dan terdaftar sebagai bacaleg. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" KPU Deli Serdang membantah telah melanggar PKPU 10 Tahun 2023 atas pencalonan 2 perangkat desa yang saat ini terdaftar sebagai daftar calon sementara DPRD "

MEDAN, TELISIK.ID - KPU Deli Serdang membantah telah melanggar PKPU 10 Tahun 2023 atas pencalonan 2 anggota perangkat desa yang saat ini terdaftar sebagai daftar calon sementara DPRD daerah setempat.

Divisi Teknis KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar mengatakan itu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (26/9/2023) siang.

"Jadi, dua perangkat desa itu dianggap memenuhi syarat atau MS sebagai bacaleg dan masih menunggu proses tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT)," kata Ziaulhaq Siregar.

Adapun kedua perangkat desa itu adalah Ikram Akmal Tarigan, Anggota BPD Patumbak Kampung dan Ucok Damai Gea BPD Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi keduanya ini statusnya masih DCS. Keduanya dianggap DCS dikarenakan mengikuti tahapan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh PKPU," tambahnya.

Diakui Ziaulhaq Siregar, keduanya memang masih bekerja seperti biasanya. Akan tetapi, mereka harus melengkapi surat pemberhentian dari pejabat berwenang sampai tanggal 3 November 2023 mendatang.

Baca Juga: ASN Nyaleg? KPU Kolaka Timur: Harus Sertakan SK Pemberhentian

"Jadi, aturannya itu sampai 3 November 2023. Jika sampai tanggal 3 November belum ada surat pemberhentian dari pejabat berwenang atau Bupati Deli Serdang, maka bacaleg itu dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS," tuturnya.

Menurutnya, kedua bacaleg itu sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan BPD tempat mereka bekerja sebelum berakhirnya rancangan DCS. Adapun batasnya itu ditentukan dalam PKPU 10 sampai 11 Agustus 2023.

"Sedangkan keduanya itu meng-upload surat pernyataan pengunduran diri itu sebelum tanggal 11 Agustus 2023. Jadi mereka itu dianggap MS," sambungan.

Mengenai PKPU 10 Tahun 2023 pasal 15 yang seharusnya bakal calon yang memiliki status sebagai perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud melalui partai politik.

Peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Ziaulhaq Siregar yang mendengarkan pertanyaan itu mengaku bahwa acuannya mereka adalah di poin ketiga dalam pasal 15 dimaksud.

"Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Jadi, tidak ada yang kami langgar sampai saat ini," terangnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka akan mengawal aduannya itu.

"Jadi, kami telah menyurati Bawaslu dan KPU Deli Serdang atas masih aktifnya dua BPD itu sampai hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Bacaleg PKS Ini Diduga Daftar Pileg Pakai Ijazah Paket C, KPU Angkat Bicara

Menurutnya, pasal 15 itu mutlak bahwa PKPU 10 Tahun 2023 pasal 15 berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud melalui partai politik.

"Peserta pemilu itu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Sejak awal mendaftar, harusnya surat pengunduran diri itu harusnya sudah mereka bawa juga," tuturnya.

Untuk itu, Tua Abel Sirait mengaku akan mengawasi dan mengawal laporan mereka. Selain itu. Mereka juga berencana akan membuat laporan ke DKPP di Jakarta.

"Jika terjadi pelanggaran. Kami kami akan melaporkan pelanggaran itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kedua anggota BPD yang saat ini sebagai bacaleg adalah Ikram Akmal dari PPP dan Ucok Damai Dea dari NasDem. Keduanya saat ini masih aktif sebagai anggota BPD. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga