Istri Polisi Diduga Tipu Pengusaha Mutiara Diadukan ke Polda Sumatera Utara, Kasusnya Ngendap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 16 Agustus 2022
0 dilihat
Istri Polisi Diduga Tipu Pengusaha Mutiara Diadukan ke Polda Sumatera Utara, Kasusnya Ngendap
Kuasa hukum Mutiara Sari Pardosi bernama Juliana (tengah), ketika berada di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa 16 Agustus 2022. Foto: Ist

" Laporan yang dibuatnya 16 Februari 2022 lalu, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/307/II/2022 itu tidak berjalan maksimal "

MEDAN, TELISIK.ID - Mutiara Sari Pardosi menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sophia Leryn Natalia Napitupulu mencapai Rp 600 juta.

Atas dugaan penipuan itu, korban yang diketahui warga Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur ini membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Akan tetapi, laporan yang dibuatnya 16 Februari 2022 lalu, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/307/II/2022 itu tidak berjalan maksimal. Terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan membuat korban kecewa.

Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, bernama Juliana ketika ditemui awak media, di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (16/8/2022).

"Iya, kami selaku korban mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Sumatera Utara, khususnya Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Laporan kami sudah berjalan 6 bulan, namun penyidik belum juga menetapkan tersangka terhadap terlapor," kata Juliana.

Informasi yang diterima, Mutiara Sari adalah seorang yang berbisnis jual beli perhiasan di Kalimantan Timur dan bisa juga melalui media sosial. Namun, Desember 2021, masuk komunikasi dari Sophia dan mengaku hendak membeli mutiara.

Baca Juga: Video Mesum Pegawai PUPR Bersama Teman Wanita Cantiknya di Hotel Viral

"Jadi, klien kami ini kenalnya dengan terlapor melalui media sosial. Awalnya terlapor mengaku mau membeli mutiara dari Kalimantan. Cocok harga, terjadilah jual beli diantara keduanya (pelapor-terlapor)," ucap Juliana.

Berjalannya waktu, terlapor mengajak korban untuk berbisnis mutiara dan meminta kepada korban untuk meminjamkan modal dengan janji akan mendapatkan keuntungan dari modal itu.

"Karena bujukan rayu itulah, klien kami mau dan memberikan uang mencapai Rp 600 juta. Namun, terlapor rupanya diduga melakukan penipuan. Korban ingin meminta uangnya kembali, tapi mereka tidak memberikannya," tuturnya.

Tidak sampai di situ, pelapor warga Balikpapan ini bahkan datang ke rumah terlapor yang berada di Kota Medan. Akan tetapi, pelapor hanya mendapatkan janji akan dikembalikan.

"Saat di rumah terlapor, korban baru tahu bahwa suami terlapor adalah seorang polisi bertugas di Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara. Di rumah itu, korban dijanjikan uang akan dikembalikan, bahkan suami terlapor yang polisi itu membelikan korban tiket atau uang Rp 5 juta. Bahkan terlapor berjanji akan mengembalikan uang itu dua hari kemudian," ucapnya.

Dua hari berlalu, korban kembali berkomunikasi dengan terlapor. Namun, nomor handphone mereka sudah tidak aktif dan korban akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara.

"Tapi, setelah buat laporan. Sampai saat ini tidak ada tindaklanjuti dari penyidik. Padahal, sejumlah bukti sudah diberikan kepada penyidik," sambungnya.

Muncul dugaan, penyidik bersekongkol dengan terlapor. Dikarenakan suami terlapor adanya petugas kepolisian yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Tangkap 3 Pengedar, Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 36,27 Kg

"Suaminya berpangkat Aipda berinisial NP bertugas di Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah. Kami berharap agar penyidik bisa bekerja dengan profesional dan menetapkan tersangka. Kami datang ke Mapolda Sumatera Utara ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan ini. Kasusnya seperti mengendap tanpa kejelasan," terangnya.

Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi mengaku sudah memonitor perkara ini.

"Kami cek dulu sudah sejauh mana perkara ini. Kami akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini," terangnya.

Ketika ditanya terkait perkembangan kasus dan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterima oleh pelapor. Namun, polisi wanita ini enggan untuk berkomentar lebih detail. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga