7 Kali Beraksi, Resedivis Meresahkan Ini Akhirnya Ditembak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 dilihat
7 Kali Beraksi, Resedivis Meresahkan Ini Akhirnya Ditembak
Polisi ketika menginterogasi pelaku. Foto: Humas Polsek Percut Sei Tuan

" Pelaku sangat meresahkan masyarakat, dia juga melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika dilakukan pengembangan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menembak kaki kiri Juli Alfandi alias Black Uban, seorang resedivis, karena melakukan pencurian.

Pria 23 tahun ini ditembak di bagian kakinya ketika polisi melakukan pengembangan atas aksi yang dia lakukan di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penembakan yang dilakukan terhadap resedivis itu.

"Pelaku sangat meresahkan masyarakat, dia juga melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika dilakukan pengembangan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur. Dia pernah dipenjara tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019," kata Agustiawan kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).

Ditangkap dan diberikan tindakan tegas itu karena Black Uban menjadi otak pelaku pencurian sebanyak 50 kotak keramik merk Gemilang di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, dia juga melakukan pencurian di daerah lainnya sebanyak 7 kali.

"Iya, Black Uban melakukan aksi kejahatan sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda dengan jumlah 7 orang korban. Dalam kasus pencurian 50 kotak keramik, dia adalah otak pelakunya. Selain menangkap Black Uban, kami juga mengamankan dua orang rekannya yaitu Tarmiji dan Burhanuddin," tuturnya.

Menurut polisi, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku berawal pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 01:00 WIB. Di mana ketiga pelaku yang didalangi oleh Black Uban melakukan pencurian 50 kotak keramik merk Gemilang di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Hendak ke Pasar, Pedagang Sayur Ini Temukan Bayi di Teras Rumah

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Uang Transaksi Pinjol Senilai Rp 20,4 Miliar

Berhasil menggasak puluhan kotak keramik itu, lalu Black Uban bersama rekannya menyimpan barang hasil curiannya. Rupanya aksi pencurian itu diketahui oleh warga di lokasi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Atas laporan korban, polisi pun lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Black Uban di salah satu kafe di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan," ucapnya.

Setelah menangkap, residivis itu mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya. Barang bukti hasil curian dijual kepada Tarmiji.

"Iya, berdasakan pengakuan Black Uban inilah kami amankan Tarmiji sebagai penadah barang hasil curian dan Burhanuddin rekannya melakukan aksi pencurian. Selain itu, kami juga memburu dua orang temannya yang ikut melakukan aksi pencurian itu," ungkapnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku kejahatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 42 kotak keramik merk Gemilang, satu unit becak barang tanpa nomor polisi (plat), satu buah pisau jenis sangkur dan satu unit kunci L.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dan Tarmiji dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah atau penampungan barang curian," tegasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga