MEDAN, TELISIK.ID - Dua unit kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar di perairan Laut Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/10/2020) lalu.

Kapal yang bernomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus pencurian ikan di wilayah Indonesia yang ditangkap di perbatasan Pelabuhan Belawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ikeu Bachtiar ketika dikonfimasi Telisik.id, Jumat (30/10/2020), membenarkan pemusnahan kapal berbendera Malaysia di Belawan.

Dia mengatakan, barang bukti tersebut dibakar di perairan agar tidak dapat digunakan kembali. Tindakan pemusnahan tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang PN Medan pada bulan September 2020 lalu.

"Iya, pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ikeu Bachtiar.