Dua Unit Kapal Ikan Malaysia Dibakar di Sumut

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 30 Oktober 2020
0 dilihat
Dua Unit Kapal Ikan Malaysia Dibakar di Sumut
Kapal yang dibakar Kejari Belawan di perairan Belawan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya, pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua unit kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar di perairan Laut Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/10/2020) lalu.

Kapal yang bernomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus pencurian ikan di wilayah Indonesia yang ditangkap di perbatasan Pelabuhan Belawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ikeu Bachtiar ketika dikonfimasi Telisik.id, Jumat (30/10/2020), membenarkan pemusnahan kapal berbendera Malaysia di Belawan.

Dia mengatakan, barang bukti tersebut dibakar di perairan agar tidak dapat digunakan kembali. Tindakan pemusnahan tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang PN Medan pada bulan September 2020 lalu.

"Iya, pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ikeu Bachtiar.

Baca juga: Ritual Gorana Oputa, Wali Kota Baubau Doakan Keselamatan Warganya

Dijelaskannya, selain penangkapan kedua kapal milik Malaysia, juga ikut ditangkap anak buah kapalnya (ABK). Petugas Ditpolairud Baharkam Polri menangkap di kawasan Selat Malaka saat mencuri ikan milik Indonesia.

"Petugas menangkap di kawasan Selat Malaka saat mencuri ikan. Saat diinterogasi, ABK-nya mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, kedua kapal tersebut berjenis pukat harimau dan berbendera Malaysia. Kedua nakhodanya juga ditangkap. Ikeu Bachtiar menyebutkan identitas nakhodanya bernama Tuntun warga negara Myanmar.

Kemudian, Prapha warga negara Thailand. Keduanya telah divonis bersalah dalam sidang di PN Medan pada bulan September 2020 lalu.

"Nakhodanya juga ditangkap. Bulan lalu, mereka sudah divonis bersalah," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga