Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung Sultra, Kejati Belum Panggil Sekda Asrun Lio
R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 28 April 2025
0 dilihat
Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra (kiri) dan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio (kanan). Foto: R. Anugrah/Telisik
" Penyidikan dugaan kasus korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta terus bergulir "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan dugaan kasus korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta terus bergulir.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, meskipun posisinya dinilai strategis dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.
Sejumlah pejabat dan pegawai Kantor Penghubung Pemprov Sultra telah lebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Asrun Lio yang disebut-sebut mengetahui alur penggunaan anggaran, masih belum dijadwalkan untuk diperiksa.
Baca Juga: TKA Asal Cina Diduga Lecehkan Kasir Kantin di PT OSS Konawe
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, menerangkan bahwa sejumlah ASN telah diperiksa dalam kasus ini. Ia juga menyampaikan semua pihak yang terlibat pasti akan dilakukan pemanggilan.
"Semua pihak pasti akan dipanggil. Namun, terkait dengan Sekda, saya belum bisa pastikan kapan akan dipanggil. Yang pasti prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja," ujar Dody pada telisik.id, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Jasad Wanita Muda Ditemukan 67 Meter dari Jembatan Teluk Kendari, Ini Percakapan dengan Pacar sebelum Bunuh Diri
Menurut Dody, banyaknya item pekerjaan yang harus diperiksa tim penyidik juga menjadi kendala.
Dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran operasional Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta yang dinilai janggal. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sultra masih enggan memastikan kapan Asrun Lio akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS