Empat Pasukan Korps Brimob Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 13 Januari 2021
0 dilihat
Empat Pasukan Korps Brimob Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat
Upacara PTDH kepada 4 anggota Brimob Polda Sulsel dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muh Anis. Foto: Ist.

" Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH bagi empat personel Satbrimob Polda Sulsel yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dan tindak pidana. Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan. Akan tetapi, hal ini perlu dilakukan demi tegaknya aturan dan menjaga profesionalisme di tubuh Polri khususnya untuk mewujudkan Bhakti Brimob Untuk Indonesia. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Sebagai bentuk dari pembinaan karier personel Satbrimob Polda Sulsel agar lebih meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tentunya dibutuhkan reward and punishment.

Reward atau penghargaan diberikan bagi anggota yang berprestasi sedang punishment atau hukuman diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Bertempat di Mako Satbrimob Polda Sulsel jalan K.S. Tubun Kota Makassar, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol. Muhammad Anis, P.S., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat personel Satbrimob Polda Sulsel yang melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana.

Dalam upacara yang diikuti oleh seluruh Komandan Batalyon (Danyon) dan Komandan Detasemen (Danden) jajaran Satbrimob Polda Sulsel ini, terdapat satu seorang personel Batalyon C Pelopor yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri.

Baca juga: Pedagang Pasar Kaloko di Buton Dapat Bantuan

Personel Batalyon C Pelopor berinisial HA ini dipecat dari kedinasan Polri (Satbrimob Polda Sulsel) karena telah melakukan pelanggaran dinas, berupa disersi atau telah meninggalkan tugas mulai dari tanggal 31 Mei 2019 hingga saat ini. Artinya, telah terhitung 19 bulan saudara HA meninggalkan tugasnya sebagai anggota Brimob.

Pemecatan saudara HA ini pun telah tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.

Dalam amanatnya saat memimpin jalannya upacara PTDH 4 personel Satbrimob Polda Sulsel, Dansat Brimob Polda Sulsel mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH ini sangat menyakitkan bagi satuan dan pribadinya sebagai seorang pemimpin.

"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH bagi empat personel Satbrimob Polda Sulsel yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dan tindak pidana. Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan. Akan tetapi, hal ini perlu dilakukan demi tegaknya aturan dan menjaga profesionalisme di tubuh Polri khususnya untuk mewujudkan Bhakti Brimob Untuk Indonesia", ungkap Kombes Pol. Muhammad Anis dalam amanatnya.

Baca juga: Ini Alasannya Ketua DPRD Sumut Tidak Divaksin COVID-19

Hal senada juga disampaikan Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos saat ditemui oleh awak media. Danyon C Pelopor mengatakan, pemberhentian satu personelnya ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang.

"Tentunya upacara PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel ini merupakan hal terberat buat kami terlebih ada seorang personel kami yang ikut di dalamnya. Akan tetapi setelah melalui pertimbangan yang matang dan proses yang panjang keputusan inipun harus diambil demi tegaknya aturan dan profesionalisme tugas sehingga Bhakti Brimob Untuk Indonesia bisa terwujud,” ujar Kompol Nur Ichsan.

Dengan adanya upacara PTDH ini  yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan/dipecat dari Brimob, jadi apabila yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob pihaknya meminta agar dipaparkan. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga