Puluhan Rumah Tak Layak Huni di Kolaka Utara Dapat Bantuan Renovasi Rp 20 Juta Per Unit
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 04 Juli 2025
0 dilihat
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar menyerahkan bantuan perbaikan RTLH secara simbolik ke penerima manfaat. Foto: Dokpimkabkolut.
" Total rumah tak layak huni yang mendapat bantuan melalui APBD Kabupaten Kolaka Utara kali ini sebanyak 50 unit "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara tahun ini menyalurkan bantuan stimulan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 15 desa yang tersebar di 9 kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara, Ismail Mustafa, total rumah tak layak huni yang mendapat bantuan melalui APBD Kabupaten Kolaka Utara kali ini sebanyak 50 unit.
"Setiap unitnya mendapat biaya perbaikan sebesar Rp 20 juta. Bantuan diberikan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Penerima diharapkan menambah biaya secara swadaya, sebab bantuan ini sifatnya stimulan,” terangnya, Jumat (4/7/2025).
Selain biaya renovasi RTLH, Pemkab Kolaka Utara juga memberi bantu perbaikan untuk 20 unit rumah warga korban bencana alam dengan nominal bantuan variatif bergantung klasifikasi tingkat kerusakan.
"Rumah warga yang masuk kategori rusak berat diberikan bantuan Rp 20 juta tiap unitnya, sementara rusak ringan nominalnya lebih kecil lagi," urainya.
Tidak hanya Pemkab Kolaka Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini pun turut mengucurkan dana melalui APBD Provinsi Sultra untuk perbaikan 20 unit RTLH khusus di Desa Lanipa, Kecamatan Pakue Utara.
"APBD Provinsi ini alokasinya hanya untuk satu desa yakni Desa Lawata. Jadi, Desa Lawata masuk dalam kawasan yang menjadi kewenangan provinsi untuk perbaikan RLTH," ujarnya.
Total keseluruhan bantuan renovasi RTLH plus perbaikan rumah yang terdampak bencana alam tahun anggaran 2025 sebanyak 90 unit.
Dengan rincian, 50 unit perbaikan RTLH dan 20 unit perbaikan rumah korban bencana melalui APBD Kolaka Utara. Sementara 20 unitnya lagi melalui APBD Provinsi.
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar di dampingin Kadia Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara, Ismail Mustafa sampaikan arahan ke penerima manfaat. Foto: Dokpimkabkolut.
Lebih lanjut, Ismail Mustafa menuturkan, kriteria rumah yang mendapat bantuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 antara lain kondisi rumah yang belum memenuhi standar kesehatan, kekurangan luas minimum per penghuni, hingga tidak tersedianya fasilitas dasar seperti sanitasi dan ventilasi.
"Realisasi program dilakukan selama 150 hari kalender dan menjangkau 15 desa penerima manfaat yakni Desa Lawekara, Lapasi-pasi, Lawadia, Tahibua, Lahabaru, Sapoiha, Toaha, Alipato, Kasumeeto, Sipakainge, Mikuasi, To’lemo, Labipi, Puundoho dan Bansala," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar menyampaikan, jika pemerintah daerah tahun ini hanya mampu menyalurkan bantuan stimulan perbaikan RTLH di 15 desa. Terbatasnya anggaran jadi kendala utama desa lainnya belum terbantu.
Kendati demikian, Nur Rahman berkomitmen melakukan pembenahan rumah tak layak huni setiap tahunnya.
“Baru sekitar 15 desa yang bisa kami bantu dari 133 desa dan kelurahan. Ini masih sangat terbatas, tapi setidaknya ada langkah konkrer yang kami lakukan untuk masyarakat,” kata Nur Rahman.
Bupati berharap bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat meski nominalnya tidak seberapa. Ia juga mengingatkan penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan dengan baik dan sesuai petunjuk.
“Ini hak masyarakat. Jangan disalahgunakan, pemerintah desa dan dinas terkait wajib ikut mengawasi agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” pintanya. (B-Info)