KPK Terima Keluhan Masyarakat Sumut Tentang Penyaluran Bansos
Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 14 Juni 2020
0 dilihat
Ilustrasi bantuan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Laporan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keluhan masyarakat Sumatera Utara dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah pusat maupun dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dari keluhan masyarakat mulai 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bansos di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi Telisik.id, Minggu (14/6/2020) membenarkan keluhan masyarakat tentang bansos sudah diterima KPK.
"Laporan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada Telisik.id via WhatsApp.
Adapun Pemda yang dimaksud, Dari Kota Medan lima laporan, Langkat tiga laporan, Deli Serdang tiga laporan, Tapanuli Tengah dua laporan, Simalungun satu laporan, Sibolga satu laporan, Mandailing Natal satu laporan, Asahan satu laporan, Nias Utara satu laporan dan terakhir datang dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sebanyak tiga laporan.
Ipi Maryati mengatakan bahwa, KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian.
Baca juga: Muna Belum Tersentuh Bantuan Beras Pemprov
Terutama di tengah pandemi COVID-19 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.
Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika disandingkan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.
"KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan," ujarnya.
Selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 jenis keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, sebanyak 32 laporan.
Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah empat laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk tiga laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan dua laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.
Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 Pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat.
Baca juga: Ini Tips Membeli Smartphone Murah Berkualitas
"Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 Pemda. Berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 48 keluhan di 15 Pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan di 20 pemda," ucap Ipi Maryanti.
Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu 9 keluhan, Pemkab Lampung Selatan 8 keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing 7 keluhan.
Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status ‘diteruskan’ masih menunggu respon Pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status ‘dikonfirmasi’ sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor, dan 20 keluhan dengan status ‘diterima’ masih dalam proses verifikasi. Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status ‘dihapus’ karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda.
"Selain untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan dalam penyaluran bansos, fitur JAGA Bansos juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos. Untuk mengakses JAGA Bansos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) melalui gawai di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOS atau melalui situs https://jaga.id," tutur Ipi Maryanti.
Reporter : Ones Lawolo
Editor: Sumarlin