Gagalkan Transaksi Ganja, Polres Kendari Amankan 3 Pelaku

Nuhruddin, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Gagalkan Transaksi Ganja, Polres Kendari Amankan 3 Pelaku
Kapolres Kendari, Didik Erfianto ketika pers rilis penangkapan pengedar ganja. Foto. Ist.

" ada saat penangkapan, MA mengakui bahwa paket ganja seberat 451 gram merupakan miliknya bersama MI yang dibeli dengan cara patungan "

KENDARI, TELISIK. ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil gagalkan transaksi ganja seberat 451 gram.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, tersangka JS, MA, dan MI berhasil diringkus, pada Kamis (30/9/2021) lalu.

"Pada hari Kamis 30 September 2021, petugas kepolisian melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap JS di tempat kerjanya setelah menerima paket kirimkan, yang diduga berisikan ganja. Ia mengakui paket tersebut adalah milik MA," kata Didik Erfianto kepada awak media, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, JS dan MA diringkus di tempat kerjanya yang merupakan kantor pengiriman barang sekira pukul 13.00 Wita di Jln. Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pada saat penangkapan, MA mengakui bahwa paket ganja seberat 451 gram merupakan miliknya bersama MI yang dibeli dengan cara patungan.

Kemudian petugas menuju ke rumah MA di Jln. Samratulangi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan berhasil menangkap MI.

Baca Juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Dibekuk Polisi

Baca Juga: Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo Papua

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait kasus tersebut:

1. Tersangka JS mengaku sudah 4 kali membantu tersangka MA  memesan paket ganja melalui media sosial dan mendapat upah sebesar Rp. 500.000 setiap pengiriman dari tersangka MA.

2. Tersangka MA mengaku sudah 8 kali memesan ganja melalui Instagram pada akun Med Clubs.

3. Tersangka MI mengaku sudah 2 kali memesan paket ganja bersama MA

4. Tersangka MA mengaku, keuntungan menjual ganja setiap pengiriman Rp. 3.000.000.

Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junt. 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga