Ganti Rugi Lahan Milik Bupati Busel di Busoa Tak Sesuai NJOP

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 18 Maret 2020
0 dilihat
Ganti Rugi Lahan Milik Bupati Busel di Busoa Tak Sesuai NJOP
Suasana pertemuan peserta aksi bersama DPRD dan kepala OPD di gedung Lamaindo, Rabu (18/03/2020). Terlihat aparat kepolisian Polres Buton mengawal jalannya aksi. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Yang kami minta sekarang, dimana semua dokumen persetujuan itu sekarang, karena di Tapem katanya sudah tidak kelihatan alias hilang. Tolong jelaskan pada kami "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang terletak di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, oleh Pemda Buton Selatan (Busel) yang melibatkan Bupati Busel, H. La Ode Arusani, terus menuai protes. Pasalnya, indikasi pemufakatan jahat serta penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam kasus ini sangat kental terjadi.

Itu diketahui melalui pembayaran nilai tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 495 tahun 2015 tentang penetapan standar nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai besaran nilai pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan di Buton Selatan, nilai jual tanah di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga sebesar Rp 36 ribu permeternya.

Baca juga: https://telisik.id/news/ganti-rugi-lahan-milik-bupati-busel-di-busoa-tak-sesuai-njop

Sementara, nilai pembayaran ganti rugi Pemda terhadap lahan yang diketahui atas nama ketua DPRD Busel, La Ode Armada, tersebut sebesar Rp 250 ribu permeter.

"Yang kami minta sekarang, dimana semua dokumen persetujuan itu sekarang, karena di Tapem katanya sudah tidak kelihatan alias hilang. Tolong jelaskan pada kami," teriak salah satu peserta aksi, La Rizalan, saat diterima untuk berdialog bersama DPRD dan kepala OPD di gedung Lamaindo, Rabu (18/03/2020).

Selain itu, kebijakan Pemda itu dianggap diskriminasi terhadap rakyat. Pasalnya, para pemilik lahan yang tanahnya diambil sebagai jalan masuk menuju pasar Bandar Batauga, itu hanya diberikan ganti rugi tanaman. Sedangkan keluarga Bupati mendapat ganti rugi lahan.

"Ini yang tidak adil menurut kami. Jadi tolong jelaskan pada kami," tegas Rizal, sapaan akrab La Rizalan.

Menanggapi hal tersebut, Pemda Busel, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), LM. Martosiswoyo, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018. Sementara dirinya dilantik menjadi Kabag Tapem tahun 2019. Artinya, dirinya tidak mengetahui perjalan kasus tersebut.

"Saya tidak tahu kasus ini, karena itu masih Kabag sebelumnya, La Ode Asri," tutur Toto, sapaan akrab LM. Martosiswoyo.

Melalui forum tersebut, Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi, yang memimpin jalannya sidang mengaku, akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan dengan menghadirkan semua pihak terkait dalam persoalan ini.

"Pak Sekwan, tolong panggil Kabag lama Tapem untuk menghadiri rapat Minggu depan," tegas politisi Hanura itu.

Rapat tersebut dihadiri hampir seluruh anggota dan unsur pimpinan kecuali, Ketua DPRD Busel, La Ode Armada yang diketahui pemilik lahan tersebut dan Wa Ode Rohania, yang tidak lain adalah Istri Bupati Busel, H. La Ode Arusani. Hadir pula sekda Busel, Drs. La Siambo beserta jajaran OPDnya.

Informasi yang diterima dari rapat tersebut, Bupati Busel sedang melakukan perjalanan dinas di Kendari. Sedangkan ketua DPRD Busel tidak berada di tempat. Sedangkan Bupati Busel Arusani sedang keluar daerah, padahal pemerintah pusat sedang melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas mengingat ancaman virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin

Baca Juga