Gegara Diejek, Pria Ini Tewas Hanya Dengan Sekali Tinju
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2020
0 dilihat
Pelaku (berbaju biru dengan pembungkus kepala) saat ditangkap Polisi. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Aferiusu Gulo meninggal akibat pukulan tinju yang diarahkan di leher korban oleh tersangka Viktorius Gulo. "
MEDAN, TELISIK.ID - Aferiusu Gulo (45), warga Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara tewas usai ditinju oleh Viktorius Gulo (17), yang baru saja tamat pendidikan SMA di Nias Utara, Selasa (23/6/2020).
Menurut keterangan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku berhasil digiring petugas karena melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Aferiusu Gulo meninggal akibat pukulan tinju yang diarahkan di leher korban oleh tersangka Viktorius Gulo," kata AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (9/7/2020)
Dia menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut berawal dari pelaku bernama Viktorius Gulo mendatangi sebuah warung tuak milik saksi bernama Seti Gulo alias Ama Gusu dengan maksud membayar hutang.
Tiba-tiba korban bernama Aferiusu Gulo yang sedang minum di warung tuak milik saksi tersebut, mengejek pelaku dengan emosi. Hingga terjadi pertikaian.
Baca juga: Gegara Kabel Listrik, Pria Paruh Baya Ditikam Tetangganya Hingga Sekarat
"Korban tarik kuat baju pelaku sambil memukul wajah. Dari aksi korban itu, buat pelaku kesal. Karena pelaku kesal, dia meninju bagian leher kiri korban, hingga jatuh ke lantai dengan kepala terbentur di semen dan tidak sadarkan diri," jelas Deni.
Kemudian, kata Deni, korban setelah jatuh di lantai warung tuak tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara untuk mendapatkan tindakan medis.
"Pada hari Rabu 24 Juni 2020 sekira pukul 03:15 WIB korban sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di RS Pratama tersebut. Setelah itu, tim medis Forensik bersama tim Penyidik melakukan autopsi di rumah sakit. Pada korban ditemukan bahwa ada kerusakan tengkorak kepala belakang yang mengenai syaraf otak," ujar AKBP Deni Kurniawan.
Akibat perbuatan itu tambahnya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Nias. Pelaku dijerat hukuman penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin