Gegara Petikan SK Pelantikan Belum Diserahkan, Pejabat di Muna Belum Gajian

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Gegara Petikan SK Pelantikan Belum Diserahkan, Pejabat di Muna Belum Gajian
Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena. Foto : Sunaryo/Telisik

" Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna terkesan lamban dalam menyerahkan petikan surat keputusan pelantikan pejabat eselon II, III, IV, kepala puskesmas (Kapus) dan kepala sekolah (Kasek) "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna terkesan lamban dalam menyerahkan petikan surat keputusan pelantikan pejabat eselon II, III, IV, kepala puskesmas (Kapus) dan kepala sekolah (Kasek).

Buktinya, dari 1.146 pejabat yang dilantik pada 14 Maret lalu, sebagian besar belum mendapatkan petikan SK. Buntutnya, mereka belum gajian hingga saat ini.

Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena mengakui, bila petikan SK pelantikan sementara dalam proses penggandaan.  Keterlambatan penyerahan petika SK itu disebabkan, ada beberapa Kapus dan Kasek yang dilantik tidak memenuhi syarat. Kemudian, ada beberapa Kasek pada sekolah penggerak yang dimutasi, akan dikembalikan.

"Petikan SK yang baru diserahkan hanya eselon II, III, lurah dan camat," kata La Ode Ena, Kamis (7/4/2022).

Mantan Asisten II itu menerangkan, tidak ada masalah dengan penggajian para pejabat yang dilantik itu. Karena, petikan SK secara kolektif telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Kunker ke Daratan Flores, Gubernur NTT Dijadwalkan Paskah di Manggarai Timur

"Walaupun belum menerima petikan SK, mereka sudah bisa gajian. Petikan SK kolektifnya sudah kita serahkan di BPKAD," ungkapnya.

Baca Juga: Lahan Seluas 6,8 Hektar di Deli Serdang Sumut Disoal, dari Zona Hijau jadi HGU

Ia memastikan, petikan SK pelantikan secara keseluruhan akan tuntas dalam waktu dekat. Proses penggandaan sementara berlangsung.

"Insya Allah bisa cepat selesai. Pak Sekda sudah siap menandatangani," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga