Lahan Seluas 6,8 Hektar di Deli Serdang Sumut Disoal, dari Zona Hijau jadi HGU

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Lahan Seluas 6,8 Hektar di Deli Serdang Sumut Disoal, dari Zona Hijau jadi HGU
Lokasi lahan yang akan dibangun perumahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menyoroti lahan seluas 6,8 hektar yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menyoroti lahan seluas 6,8 hektar yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Informasi yang kami dapat bahwa lahan itu berubah fungsinya dari zona hijau menjadi HGU 111. Jadi kami akan meminta penjelasan kepada pihak terkait atas informasi ini," kata Ketua Amsub Sumut, Apri Budi, Kamis (7/4/2022).

Di dalam penelusuran Amsub, tim mendapatkan informasi bahwa di dalam tata ruang tidak didapatkan proyek Ciputra group untuk membangun perumahan di lokasi dimaksud.

Akan tetapi, pihak perusahaan property itu bisa membangun di lahan milik HGU PTPN II itu.

"Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk kiranya dapat meminta klarifikasi kepada Bupati Deli Serdang serta instansi terkait dan DPRD Deli Serdang, yang mana pembahasan tata ruang tentang tidak masuknya nama Ciputra group dalam awal pengesahan namun di akhir pengesahan tiba-tiba muncul nama Ciputra group," ungkap Apri Budi.

Menurutnya, penyidik bisa melakukan pendalaman dalam peristiwa pengesahan Perda yang diduga penuh kejanggalan.

"Kami melihat adanya satu rangkaian perbuatan yang diduga untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Terima SK P3K dari Bupati Konawe

Di dalam analisa Amsub, dalam izin permohonan prinsip ke Bupati Deli Serdang 8 September 2020 HGU, berubah menjadi HGB dan berubah fungsi menjadi proyek Deli Megapolitan.

Menurutnya, Amsub akan melakukan langkah hukum dengan menyurati Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Kapolri, Kejaksaan Agung.

"Yang sangat aneh lagi di tahun 2019 PTPN II mendapat kucuran dana talangan dari menteri BUMN sebesar Rp 4 miliar, namun di tahun yang sama PTPN II membangun kerja sama dengan Ciputra group. Jadi kami menduga adanya kejanggalan," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET di Medan

Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan, bahwa lokasi itu merupakan HGU 111 yang berlaku sampai 2028.

"Jadi, itu merupakan HGU aktif milik PTPN II. Atas amanat dari pemerintah, itu akan dikelola sebagaimana amanat pemerintah," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga