Gugatan Kubu Moeldoko Kandas Lagi, Kado Manis Akhir Tahun untuk Demokrat

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 24 Desember 2021
0 dilihat
Gugatan Kubu Moeldoko Kandas Lagi, Kado Manis Akhir Tahun untuk Demokrat
Pengurus DPP Demokrat menyambut kemenangan. Foto: Ist.

" Bagi Partai Demokrat, ini merupakan kado manis untuk partai jelang akhir tahun 2021 "

SURABAYA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, William Wandik mengatakan, PTUN Jakarta kembali menolak gugatan kubu Moeldoko.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

"Syukur puji Tuhan karena gugatan pihak Moeldoko ditolak lagi. Bagi Partai Demokrat, ini merupakan kado manis untuk partai jelang akhir tahun 2021,” jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021) malam.

Pria asal Papua ini mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan  objektif dan adil secara hukum.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg PKS Sultra Tanpa Mahar Politik

"Bagi kami putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota DPR-RI Berikan KIP Kuliah Bagi Mahasiswa STIE 66 Kendari

Alumni PTS di Surabaya ini mengatakan, putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dengan adanya keputusan ini, makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Kamis (23/12/2021), PTUN Jakarta menolak gugatan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat).

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana majelis hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga