Guru di Baubau yang Meninggal Usai Divaksin Menderita Diabetes Melitus, Bolehkah Disuntik?
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 22 Mei 2021
0 dilihat
Rumah duka almarhum La Hinu. Foto: Iradat/Telisik
" Dm asal di bawah 200 mg/dL bisa sebetulnya, asal dm nya, dm yang terkendali. "
KENDARI, TELISIK.ID - La Hinu (59) seorang guru SMP Negeri 1 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia usai divaksin COVID-19 jenis Sinovac di sekolah, pada Kamis (20/5/2021).
Anak almarhum, Rahmat Hidayat mengatakan, ayahnya sudah 15 tahun menderita diabetes melitus.
Sehingga, keluarga telah mewanti-wanti almarhum untuk tidak divaksin mengingat penyakitnya itu. Namun sayang, tanpa sepengetahuan keluarga, La Hinu melakukan vaksinasi di sekolah sebagai syarat dari Dinas Pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Selepas dari vaksin, almarhum sempat mengalami gejala hingga dilarikan ke rumah sakit.
Hingga akhirnya korban meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
Sebenarnya bolehkah penderita diabetes militus divaksin?
Berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin COVID-19.
Sejumlah kelompok yang dimaksud salah satunya mengidap penyakit diabetes melitus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum saat dikonfirmasi menyebutkan, beberapa kategori orang yang tidak boleh diberikan vaksin. Selain ibu hamil dan sedang menyusui, penderita diabetes militus (dm) juga tidak dibolehkan.
"Dm asal di bawah 200 mg/dL bisa sebetulnya, asal dm nya, dm yang terkendali," jelas drg Rahminingrum.
Baca juga: Guru di Baubau Meninggal Usai Divaksin, Ini Penjelasan Satgas COVID-19
Baca juga: KPU Muna Kembalikan Rp 7,4 M Sisa Dana Pilkada ke Kasda
Disadur dari klikdokter.com diabetes (diabetes melitus) adalah suatu penyakit metabolik yang diakibatkan oleh meningkatnya kadar glukosa atau gula darah.
Gula darah sangat vital bagi kesehatan karena merupakan sumber energi yang penting bagi sel-sel dan jaringan.
Untuk diketahui, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, di antaranya sebagai berikut.
1. Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali