Haerul Saleh Ditolak, KPU Sultra Jelaskan Proses PAW Anggota DPR

Kardin, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Haerul Saleh Ditolak, KPU Sultra Jelaskan Proses PAW Anggota DPR
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Kardin/Telisik

" Selanjutnya, penyampaian nama Anggota DPR yang berhenti antar waktu yang meninggal dunia dilampiri dengan dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR yang berhenti antar waktu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Adanya penolakan terhadap Haerul Saleh sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Almarhum Imran sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyampaikan proses Calon PAW Anggota DPR.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, PAW Anggota DPR merupakan proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antar waktu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota DPR RI untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dari partai politik dan daerah pemilihan sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Baca juga: Video Viral: Satu Warga Pungaloba Kendari Positif COVID-19

Sementara calon PAW Anggota DPR adalah nama calon PAW yang diambil dari DCT Anggota DPR pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2019 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU masih memenuhi persyaratan calon.

Sedangkan pemberhentian antar waktu Anggota DPR dikarenakan meninggal dunia, selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR yang berhenti antar waktu kepada KPU RI.

Baca juga: Haerul Saleh Ditolak Jadi PAW Almarhum Imran di Senayan

"Selanjutnya, penyampaian nama Anggota DPR yang berhenti antar waktu yang meninggal dunia dilampiri dengan dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR yang berhenti antar waktu," urai Abdul Natsir, Minggu (5/4/2020).

Abdul Natsir juga menuturkan, anggota DPR yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, digantikan oleh Calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan Dapil yang sama.

Baca juga: Ini Empat Nama Calon Wakil Tony Herbiansyah di Pilkada Koltim

Jika melihat perolehan suara untuk Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Sultra, maka Haerul Saleh berada di posisi ke dua untuk urutan suara terbanyak, yakni 42.402 suara. Sedangkan Almarhum Imran meraih suara terbanyak, yaitu 61.087 suara.

Sementara, di posisi ke tiga diraih oleh Bahtra dengan perolehan 13.642 suara, diurutan ke empat ditempati Muhammad Adios, yakni 6.953 suara. Peringkat ke lima, Astitin, 3.904 suara dan peringkat ke enam, Nurhaja, 1.827 suara.

Baca juga: Hanya Tiga Cabup di Pilkada Muna, SU atau Dokter akan Terdepak

"Untuk suara sah partai, 22.057. Jadi jumlah suara sah partai dan calon anggota DPR RI Dapil Sultra Pemilu Tahun 2019 untuk Partai Gerindra, 151.872 suara," paparnya.

Selanjutnya kata Abdul Natsir, Calon Anggota DPR yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon PAW apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR.

Kemudian calon Anggota DPR tidak lagi memenuhi syarat, jika ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: MPR Dorong Gubernur Gunakan Wewenang Ajukan Permohonam PSBB

Selain itu juga, jika calon tersebut diangkat sebagai Anggota TNI, Polri, PNS, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya jelas Abdul Natsir, calon tersebut berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hugua: Alokasi APBD Penanganan Virus COVID-19 Segera Direalisasikan

"Kemudian sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Selanjutnya, calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, jika diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon PAW Anggota DPR.

"Atau menjadi anggota Partai Politik lain," pungkasnya.

 

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga