Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor UHO Usman Rianse
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Mantan Rektor UHO, Usman Rianse yang divonis bebas majelis hakim PN Kendari. Foto: Haluanrakyat.com
" Vonis bebas itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO. Ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse.
Vonis bebas itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO. Ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Kuasa Hukum Usman Rianse, Baron Harahap membenarkan hal tersebut.
"Iya, tadi sore sidang putusannya, Prof Usman divonis bebas murni," kata Baron via WhatsApp, Kamis (7/10/2021).
Kata Baron, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dinas Perikanan Dukung Investigasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan di Kolut
Baca juga: Soal Penarikan Mobil, PT Adira Finance Unit Raha Cabang Baubau Resmi Dipolisikan
Sehingga, kata dia, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, selaku kuasa hukum, Baron mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Sejak awal kami yakin Prof Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2020, Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan UHO Tahun Anggaran 2014 usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kendari.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 14 miliar. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha