Hamil di Bangku SMP, Seorang Siswi Didesak Gugurkan Kandungan

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
0 dilihat
Hamil di Bangku SMP, Seorang Siswi Didesak Gugurkan Kandungan
Siswi SMP di NTT hamil, didesak gugurkan kandungan. Foto: Grid.id

" Seorang siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena berhubungan dengan pacarnya "

SABU RAIJUA, TELISIK.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena berhubungan dengan pacarnya.

Namun sang pacar bukannya bertanggung jawab tapi malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.

Korban menolak permintaan sang pacar dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi di ruang Pelayanan SPKT Polres Sabu dengan laporan polisi nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan  mengatakan, kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Korbannya BRL (14), siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua. Sementara pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

"Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar hingga Desember 2021," ucapnya Rabu (19/01/2022)

Baca Juga: Nekat Buang Bayi di Tong Sampah, Wanita Ini Diciduk Polisi

Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Diperoleh informasi kalau selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan pelaku sejak bulan Mei 2019 lalu.

Kehamilan korban diketahui saat pelapor datang ke rumah korban dan pada saat itu pelapor kaget karena melihat korban hamil.

Pelapor kemudian membawa korban ke rumah pelapor. Lalu pelapor menanyakan kepada korban apakah korban hamil.

Korban pun berterus terang kalau ia telah dihamili oleh pacarnya. Kepada pelapor, korban mengaku kalau pelaku telah bersetubuh dengan korban berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Persetubuhan ini terjadi sejak korban masih dibangku sekolah dasar sekitar bulan Mei 2019 hingga bulan Desember tahun 2021.

Pada bulan Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui kalau ia hamil karena korban terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.

Korban sempat menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya telah hamil. Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban, tetapi korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.

Pelaku kemudian menyampaikan kondisi kehamilan korban kepada ibu kandung korban bahwa korban telah dihamili oleh pacarnya.

Baca Juga: Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Hasil PCR

Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.

Atas kejadian tersebut, kerabat korban pun datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk melaporkan peristiwa percabulan anak dibawah umur.

Mereka berharap agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Sabu Raijua.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes, SH ketika dikonfirmasi terkait laporan kasus ini membenarkannya.

“Kita sudah proses kasusnya dan sekarang kami lagi dalami,” tandasnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga