Handi Masih Hidup saat Dibuang 3 TNI ke Sungai, Jendral Andika: Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 25 Desember 2021
0 dilihat
Handi Masih Hidup saat Dibuang 3 TNI ke Sungai, Jendral Andika: Penjara
Oknum TNI yang diduga buang jasad Handi (kiri) jasad Handi yang ditemukan (kanan). Foto: Indozone

" Tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli, Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup "

BANDUNG, TELISIK.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli, Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, dilansir Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Sementara itu, Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng Kombes Polisi Sumy Hastry mengatakan, korban Handi yang mayatnya ditemukan di Banyumas diduga meninggal akibat tenggelam karena di dalam paru-parunya kemasukan air terlalu banyak.

Sedangkan untuk korban Salsa yang mayatnya ditemukan di Cilacap, terdapat luka parah di bagian kepala dengan patah tulang di tengkorak yang diduga kuat menjadi luka mematikan.

Baca Juga: Ini Kronologi 3 Anggota TNI Tabrak dan Buang Mayat Dua Sejoli ke Kali

"Kalau yang perempuan ini, terdapat luka parah di bagian kepala dari belakang sampai depan, pendarahan hebat dan patah tulang tengkorak, sehingga diduga sudah meninggal di lokasi kejadian," ungkapnya, dilansir Cnnindonesia.

Baca Juga: Aniaya dan Cekik Ibu Kandung, Pria Ini Dipolisikan

"Tapi kalau yang pria, kita temukan air sungai di saluran nafas sampai paru-paru sehingga pria ini meninggal karena tenggelam, dan saat dibuang ke sungai masih dalam keadaan hidup atau tidak sadar. Kalau luka kepala pria ini ada tapi tidak mematikan," lanjut Hastry. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga