Harga Gabah dan Jagung di Sultra Masih di Bawah Standar
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 03 Januari 2025
0 dilihat
Pemerintah himbau para penjual, pembeli, dan pengumpul untuk mematuhi HPP. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Harga jual gabah kering dan jagung pipilan kering di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terus berada di bawah standar "
KENDARI, TELISIK.ID – Harga jual gabah kering dan jagung pipilan kering di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terus berada di bawah standar, menimbulkan kegelisahan di kalangan petani.
Meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), praktik jual-beli di lapangan masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut, yang dapat berpotensi merugikan petani secara signifikan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruadin Jaya, menyatakan keprihatinannya terkait rendahnya harga jual gabah kering dan jagung di sejumlah kabupaten.
Harga yang masih jauh di bawah standar ini dikhawatirkan akan merugikan petani dan menghambat kemajuan sektor pertanian di Sulawesi Tenggara.
La Ode Muhammad Ruadin Jaya menegaskan, pemerintah telah menetapkan HPP sebagai acuan harga yang harus dipatuhi oleh pedagang, pembeli, dan pengumpul hasil panen.
Baca Juga: Harga Gabah dan Beras Melonjak Tajam, Petani Dianggap Belum Sejahtera
Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan, yaitu: Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram, dan Jagung Pipilan Kering sebesar Rp 5.500 per kilogram.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha di sektor pertanian, khususnya pembeli dan pedagang pengumpul, untuk mematuhi HPP yang telah diumumkan oleh Menko Pangan. Harga tersebut ditetapkan untuk menjaga kesejahteraan petani dan keberlanjutan produksi pangan,” ujar Ruadin Jaya.
Selain membahas harga jual, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada petani jagung di Kabupaten Muna dan wilayah lainnya. Mereka diimbau untuk tetap melanjutkan penanaman jagung meski ada kekhawatiran mengenai harga jual. Pemerintah berkomitmen memastikan hasil panen dihargai sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami ingin meyakinkan para petani, terutama di Muna dan daerah lainnya, bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hasil panen mereka. Jangan takut untuk menanam karena kami akan terus memantau dan menindaklanjuti penyesuaian harga di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Cengkeh Anjlok, Petani di Kolaka Enggan Jual Hasil Panen Tahun Ini
Untuk memastikan kepatuhan terhadap HPP, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra akan melakukan pengawasan ketat di pasar-pasar serta titik pengumpulan hasil panen.
Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti membeli hasil panen di bawah harga standar yang telah ditetapkan.
Ruadin berharap, dengan adanya HPP, kesejahteraan petani dapat meningkat, produksi pangan tetap terjaga, dan sektor pertanian di Sulawesi Tenggara terus berkembang pesat. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS