Harta Kekayaan Luhut Naik Rp 67 Miliar Dalam Setahun, Berapa Gajinya Sebulan?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Harta Kekayaan Luhut Naik Rp 67 Miliar Dalam Setahun, Berapa Gajinya Sebulan?
Luhut Binsar Padjaitan. Foto: Repro Instagram

" Bahkan mencapai puluhan miliar hanya dalam setahun, di antaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Indonesia Maju pada pelaporan terbaru 31 Desember 2020.

Tentunya ini menjadi sorotan publik, sebab di masa pandemi COVID-19 pejabat di Kabinet Jokowi-Ma’ruf sejak dilantik Oktober 2019, hampir semua harta kekayaannya bertambah signifikan.

Bahkan mencapai puluhan miliar hanya dalam setahun, di antaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat ini laporan harta kekayaan Menko Luhut tercatat Rp 745.188.108.997 (745 miliar) dari sebelumnya Rp 677.440.507.710 (677 miliar), pada laporan harta kekayaan 31 Desember 2019.

Sehingga dalam hitungan tersebut, kekayaan Luhut naik Rp 67.747.601.287 (67,7 miliar). Lantas apakah ini sumber dari pendapatan Luhut selama menjadi Menko Maritim dan Investasi atau ada sumber-sumber lain?

Terkait itu, melihat Pasal 2 PP No 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administratif Menteri Negara, besaran gaji pokok menteri hanya Rp 5.040.000,00 (5,04 juta) per bulan.

Kemudian ditambah dengan Perpres No 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Peraturan ini mengatur tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada semua pegawai di lingkungan Kementerian Maritim selain dari gaji pokok yang didapatkan tiap bulannya.

Adapun tunjangan kinerja (tukin) khusus sesuai Perpes No 7/2020 untuk Menko Luhut diberikan sebesar 150 persen dari tukin eselon 1 di lingkungannya, terhitung sejak April 2019 lalu.

Dalam peraturan ini bisa dilihat jika tunjangan kinerja jabatan tertinggi sebesar Rp 29.085.000,00. Maka tukin yang akan didapatkan Luhut sekitar Rp 43 juta per bulan.

Jadi dalam setahun besaran gaji pokok dam ditambah dengan tunjangan kinerja jabatan Menko Luhut tak mencapai 1 miliar per tahun. Sementara, bagaimana dengan laporan harta kekayaan di KPK yang meningkat secara drastis?

Apakah ada tunjangan lainnya atau Menko Luhut seperti yang disebut-sebut memiliki bidang usaha pertambangan dengan investasi ratusan miliar di beberapa daerah termasuk di Papua?

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki saham di perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua.

Hal ini Jodi sampaikan guna menjawab pernyataan kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Asfinawati yang meminta agar Luhut menjawab dengan terang soal kepemilikan saham di bisnis tambang di Papua.

"Saya pertegas ya, tidak ada saham Pak Luhut di bisnis tambang di Papua," kata Jodi dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021) lalu.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 20 September dengan Sejumlah Kelonggaran, Bioskop Boleh Buka

Baca Juga: Dewas Didesak Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Akan tetapi, Luhut sebelum menjadi Menteri di Kabinet Indonesia Maju telah mencatatkan sederet perusahaan bidang energi dan pertambangan yang menjadi latar belakang pria kelahiran Toba Samusir, 28 September 1947.

Di antaranya PT Toba Sejahtera Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan memiliki anak usaha yang bergerak di sektor minyak dan gas, perkebunan, dan kelistrikan.

Selain itu ada satu perusahaan konsesi yang dipegang Toba Sejahtra Grup, yaitu PT Kutai Energi. Sedangkan di sektor migas ada PT Energi Mineral Langgeng dan PT Fairfield Indonesia.

Di sektor kelistrikan ada PT Pusaka Jaya Palu Power dan PT Kartanegara Energi Perkasa. Lalu di sektor perkebunan ada dua perusahaan yaitu, PT Trisena Agro Sejahtera dan PT Adimitra Lestari.

Selanjutnya, di sektor industri ada PT Smartias Indo Gemilang, PT Rakabu Sejahtera dan PT Kabil Citranusa. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga