Hasil OTT KPK Tahan 3 Tersangka Jual Beli Proyek di Kalimantan Selatan
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 17 September 2021
0 dilihat
Konferensi pers di Gedung KPK RI, dimana KPK telah menangkap 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Foto: Risman/Telisik
" Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. "
JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id dan sejumlah media lainnya di Gedung Merah Putih, Kamis (16/9/2021) malam.
“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,”ujar Alexander.
Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Menurut Alexander, Maliki ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
Baca juga: Viral Video Santri Tutup Telinga saat Ada Musik Tuai Dukungan
“Setelah dilakukan (pengumpulan) berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK (Maliki),” ujarnya.
Selain Maliki, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Sementara itu empat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan dalam kasus ini Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawan (DIR) Kayakah, Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 1,9 miliar.
“Selain itu, rehabilitas jaringan irigasi Banjang, Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar,” terang Alexander.
Baca juga: Soal Kabar Mega Sakit, PDIP Laporkan Hersubeno ke Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kata Alexander, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.
“Saat awal dimulainya proses lelang proyek untuk proyek lelang irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, terdapat 8 (delapan) perusahaan yang mendaftar. Namun hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas miik MRH (Marhaini),” kata dia.
Diketahui perkara ini merupakan pengembangan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Adapun OTT tersebut dilakukan KPK pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar, Rabu (15/92021) kemarin, sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (16/9/2021).
Atas perbuatannya tersebut, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 65 KUHP. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali