Heboh Video Bupati Buton Nyanyi di Pesta Pernikahan Tanpa Prokes

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 07 Oktober 2020
0 dilihat
Heboh Video Bupati Buton Nyanyi di Pesta Pernikahan Tanpa Prokes
Hasil screenshot video yang memperlihatkan Bupati Buton, La Bakry (memegang mikrofon), menyanyi dalam sebuah pesta. Foto: Ist.

" Kalau acara perkawinan masih diizinkan tetapi mereka harus ada izin, selain dari kelurahan kemudian juga dari Satgas. Di Satgas itu ada perjanjian di atas kertas bermaterai agar mereka (masyarakat yang menggelar pesta) patuh terhadap Prokes, item-item yang mereka harus patuhi ada di perjanjian itu, mereka baca dan tandatangan. Salah satu itemnya mengatur jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Banyak itemnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Di saat pemerintah sedang gencar mengampanyekan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), beredar video Bupati Buton, La Bakry bernyanyi dalam sebuah keramaian tanpa sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Video dengan durasi 29 detik itu, La Bakry yang masih berpakaian dinas diduga menghadiri sebuah pesta pernikahan. Dalam pesta itu nampak beberapa orang di antaranya berpakaian dinas, sedang berjoget-joget dengan iringan lagu yang dibawakan La Bakry. Namun lagi-lagi Prokes tidak diterapkan sepenuhnya, tidak menjaga jarak dan beberapa di antaranya tidak menggunakan masker.

Padahal jelas, Gubernur Sultra, Ali Mazi sejak 21 September 2020 telah mengeluarkan imbauan dengan nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan Prokes dalam pencegahan penularan COVID-19.

Di dalamnya sangat jelas tertulis setiap orang harus mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan Prokes untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

Tembusan imbauan ini diberikan juga kepada bupati/wali kota se-Sultra termasuk La Bakry.

Perihal video tersebut, setelah ditelusuri, diketahui merupakan pesta pernikahan yang bertempat di Dusun Mantowu Jaya, Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, 5 Oktober 2020.

Baca juga: Uji Coba SPAM Kontunaga Sukses, Diserahkan Bulan Ini

Jubir Satgas COVID-19 Buton, dr Hayun, saat dikonfirmasi mengaku belum melihat video tersebut, namun ia menjelaskan, setiap masyarakat di Kabupaten Buton yang menggelar hajatan harus menerapkan Prokes.

Prokes merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap masyarakat untuk mendapatkan izin saat hendak menggelar hajatan atau pesta.

"Kalau acara perkawinan masih diizinkan tetapi mereka harus ada izin, selain dari kelurahan kemudian juga dari Satgas. Di Satgas itu ada perjanjian di atas kertas bermaterai agar mereka (masyarakat yang menggelar pesta) patuh terhadap Prokes, item-item yang mereka harus patuhi ada di perjanjian itu, mereka baca dan tandatangan. Salah satu itemnya mengatur jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Banyak itemnya," kata dr Hayun, Rabu (7/10/2020).

Lanjut dr. Hayun, jika dalam pesta yang digelar ternyata tidak mematuhi Prokes, pesta yang digelar sewaktu-waktu bisa dihentikan. Namun sebelum itu pelaksana pesta diberikan teguran agar patuh sesuai perjanjiannya.

Sementara itu, saat media ini beberapa kali mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, La Bakry belum menjawab. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga