Ini Jadwal Penerimaan THR ASN Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024
0 dilihat
Ini Jadwal Penerimaan THR ASN Muna Barat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, La Ode Muhammad Taslim saat ditemui Telisik.id. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK lingkup pemerintah kabupaten Muna Barat, menunggu aplikasi Taspen "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK lingkup pemerintah kabupaten Muna Barat, menunggu aplikasi Taspen.

Sebelumnya, Sekda Muna Barat mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyiapkan dana sebesar Rp 11 miliar untuk membayar THR Idul Fitri 1445 Hijiriah.

Dana dengan jumlah Rp 11 miliar bersumber dari APBD tahun 2024 dan akan diberikan kepada 2.393 ASN Muna Barat terdiri dari 1.828 PNS dan 565 PPPK.

Baca Juga: Belum Pasti ke Muna Barat, Pemda Tetap Persiapkan Rencana Kedatangan Presiden

"Dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pusat secara berkala," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim mengatakan, seluruh persiapan pembayaran THR ASN Muna Barat telah siap bahkan dari segi pendanaan, dokumen, dan lainnya.

Namun, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu pengiriman aplikasi Taspen.

Dalam aplikasi tersebut telah terbaca besaran yang akan diterima oleh perorang secara otomatis tanpa harus menginput satu per satu.

Baca Juga: Lewat Sapa Kampung, Pemda Muna Barat Bantu Warga Miliki NIB

"Untuk itu, saya mewanti-wanti jangan terlalu lama ketika terbit aplikasi tersebut," ujarnya, Sabtu (23/3/2024).

Ia menyebut, pembayaran THR ini akan diberikan ke ASN yang telah terdata, tetapi untuk PPPK dan PNS yang baru terlantik belum diberikan THR sebab masih menunggu regulasi selanjutnya terkait peruntukkan THR.

Selanjutnya, pembayaran THR ASN Muna Barat tahun 2024 akan dicairkan sebelum lebaran atau 10 hari sebelum lebaran dan diharapkan pencairan THR berjalan dengan lancar. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga