Ini Jumlah DPS di Kabupaten Manggarai Tersebar 969 TPS
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 11 April 2023
0 dilihat
KPU Manggarai menetapkan DPS yang tersebar di 969 TPS. Foto: Ist.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 12 kecamatan dan 171 desa di wilayah itu "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 12 kecamatan dan 171 desa di wilayah itu.
Penetapan DPS tersebut tertuang dalam berita rekapitulasi Nomor 124/PK.01-BA/5310/2023 yang diterima Telisik.id dari KPU Manggarai, Selasa (11/4/2023) tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan data tersebut total DPS Pemilu 2024 berjumlah 244.649. Dari jumlah itu pemilih laki-laki sebanyak 121.114 dan perempuan sebanyak 123.536 orang.
Baca Juga: Hugua: Dinasti Politik Tidak Dilarang Asal Sesuai Etika
DPS tersebut tersebar pada 969 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 171 desa dan kelurahan.
Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, rapat pleno untuk membahas DPS sudah dilakukan, pekan lalu, dengan menghadirkan semua unsur penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu Manggarai.
“Kita sama-sama tetapkan DPS untuk Pemilu 2024. Penetapan terjadi dalam rapat pleno terbuka di KPU Manggarai, pekan lalu,” katanya.
Dikatakan dia, penetapan DPS tidak dilakukan begitu saja. Tetapi dilakukan setelah menerima masukkan dan catatan dari unsur terkait seperti Bawaslu Manggarai, partai politik peserta Pemilu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen itu kata Thomas, menjadi dokumen penting untuk Pemilu 2024 di Manggarai sesuai dengan ketentuan yang ada. Kendati demikian, masih tetap terbuka adanya perubahan-perubahan sebelum adanya penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Temui Pejabat Polda Sumatera Utara, Ini yang Dibahas
Sementara itu Komisioner Bawaslu Manggarai, Hery Harun mengatakan, di lapangan ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti umur yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemilih yang sudah meninggal dunia, atau yang sudah tidak diketahui keberadaan orangnya.
“Saat di lapangan, Bawaslu selalu bersama petugas lapangan dari KPU Manggarai. Perubahan bisa langsung dilakukan,” katanya.
Karena itu DPS sudah bisa langsung ditetapkan berdasarkan pencermatan-percermatan yang dilakukan di lapangan. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS