Ini Kegiatan yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 29 September 2020
0 dilihat
Ini Kegiatan yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada
Iwan Rompo. Foto: Ist.

" Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti Pilkada sebelumnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara mengingatkan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.

Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang mengumpulkan massa saat kampanye. Bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada saat ini.

"Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti Pilkada sebelumnya," kata Iwan Rompo, Selasa (29/9/2020).

Iwan Rompo menambahkan, sesuai Pasal 57 PKPU itu, metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.

"Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan," katanya.

Baca juga: Serahkan Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Sekolah, Bawaslu Klarifikasi Rusman Emba

Sementara itu, pada Pasal 88C menyebutkan kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.

"Jika peserta Pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspon dalam satu jam," katanya.

Iwan Rompo berharap para Paslon bisa mengajak pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai Pilkada jadi biang klaster COVID-19.

Pilkada serentak 2020 di Sultra digelar tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna dan Kabupaten Wakatobi.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga