Menperin Berikan Insentif Fiskal Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Menperin Berikan Insentif Fiskal Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Repro Industry.co.id

" Menperin Berikan Insentif Fiskal Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Meski sempat menuai penolakan dari DPR, Kementerian Perindustrian tetap memberikan insentif fiskal penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutama kendaran bermotor ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

"Hal ini merupakan upaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali bergeliat," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kata dia, industri otomotif adalah salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi COVID-19.

Kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan, sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Penurunan tarif tersebut, tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak, yang tergolong mewah ditanggung oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,” ujar Agus Gumiwang.

Baca juga: 14 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Kendari Ditangani Tahun 2021

Ia menuturkan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase), yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan yakni, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal, dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

Baca juga: Resmi Hadir di Sultra, Ini Keunggulan Kartu Tri

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuhnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Olehnya itu, Agus optimis stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

Selain itu, juga dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas satu juta unit pada 2021, atau sama dengan kinerja produksi 2019.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),” tuturnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga